KabarBaik.co – Pengadilan di Dhaka, Senin (17/11), menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Bangladesh yang buron, Sheikh Hasina, setelah menyatakan dirinya bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi tahun lalu selama demonstrasi massal anti-pemerintah.
Putusan itu dibacakan oleh Pengadilan Kejahatan Internasional di Dhaka, yang juga menghukum sejumlah mantan pejabat dekat Hasina.
Hasina melarikan diri ke India pada 5 Agustus tahun lalu, di puncak gelombang protes besar yang menyebabkan lebih dari 1.400 orang tewas.
Ia kemudian dijerat dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan sejumlah tuduhan lainnya.
Pemberontakan mahasiswa tahun lalu menggulingkan pemerintahan Liga Awami yang dipimpin Hasina, yang telah berkuasa di negara Asia Selatan itu lebih dari 15 tahun.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Hasina bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan tersebut dan menyebutnya sebagai ‘komandan tertinggi atas seluruh kekejaman’.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Md Golam Mortuza Mozumder menyebut kejahatan itu dilakukan dengan sepengetahuan Hasina, sebagaimana tertulis dalam putusan setebal 453 halaman. (ANTARA)








