Eksekusi Tanah untuk Tol Kediri-Tulungagung Berjalan Alot

oleh -570 Dilihat
0221f0d4 cd00 4323 966e 20401965a29b scaled
Suasana eksekusi lahan dan bangunan di Mojoroto, Kota Kediri. (Foto: Oktavian Yogi Pratama)

KabarBaik.co – Pengadilan Negeri (PN) Kediri mengeksekusi tanah dan bangunan seluas 280 meterpersegi di Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri yang akan dibangun Jalan Tol Kediri-Tulungagung, Kamis (8/5).

Dalam proses eksekusi sempat diwarnai perdebatan antara petugas pengadilan dan penasihat hukum termohon.

Berly, Panitera PB Kediri, mengatakan, bahwa pihaknya telah dititipkan uang ganti kerugian sejumlah Rp 1,1 miliar sebagai pembayaran ganti kerugian berdasarkan data fisik dan data yuridis dari luas keseluruhan 304 meter persegi.

“Selanjutnya sebelum melaksanakan eksekusi pengosongan, Ketua Pengadilan Negeri Kediri telah melakukan teguran kepada para termohon eksekusi ada 2 kali saat itu pada tanggal 20 Februari 2025 dan tanggal 28 Februari 2025 dan telah memberikan waktu 8 hari guna para termohon eksekusi mengosongkan secara sukarela,” katanya.

Namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan termohon belum melaksanakannya hingga dilakukan eksekusi.

Sementara itu, Maslih Hanim, penasihat hukum termohon mengaku keberatan atas eksekusi sebab sebagian objek belum dibebaskan secara keseluruhan.

“Kami juga dari pihak penasihat hukum mengajukan perlawanan eksekusi dan perkaranya juga sedang dalam proses di peradilan,” jelasnya.

Kendati sempat terjadi perdebatan, proses eksekusi tetetap berjalan sebagaimana mestinya. Mengingat lokasi tersebut adalah Proyek Strategis Nasional (PSN).(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Oktavian Yogi Pratama
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.