KabarBaik.co – Pengadilan Negeri (PN) Kediri mengeksekusi tanah dan bangunan seluas 280 meterpersegi di Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri yang akan dibangun Jalan Tol Kediri-Tulungagung, Kamis (8/5).
Dalam proses eksekusi sempat diwarnai perdebatan antara petugas pengadilan dan penasihat hukum termohon.
Berly, Panitera PB Kediri, mengatakan, bahwa pihaknya telah dititipkan uang ganti kerugian sejumlah Rp 1,1 miliar sebagai pembayaran ganti kerugian berdasarkan data fisik dan data yuridis dari luas keseluruhan 304 meter persegi.
“Selanjutnya sebelum melaksanakan eksekusi pengosongan, Ketua Pengadilan Negeri Kediri telah melakukan teguran kepada para termohon eksekusi ada 2 kali saat itu pada tanggal 20 Februari 2025 dan tanggal 28 Februari 2025 dan telah memberikan waktu 8 hari guna para termohon eksekusi mengosongkan secara sukarela,” katanya.
Namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan termohon belum melaksanakannya hingga dilakukan eksekusi.
Sementara itu, Maslih Hanim, penasihat hukum termohon mengaku keberatan atas eksekusi sebab sebagian objek belum dibebaskan secara keseluruhan.
“Kami juga dari pihak penasihat hukum mengajukan perlawanan eksekusi dan perkaranya juga sedang dalam proses di peradilan,” jelasnya.
Kendati sempat terjadi perdebatan, proses eksekusi tetetap berjalan sebagaimana mestinya. Mengingat lokasi tersebut adalah Proyek Strategis Nasional (PSN).(*)







