Eksepsi Acip di Sidang Perkara ‘Dana Siluman’, Dakwaan Jaksa Dinilai Cacat dan Tak Konsisten

oleh -56 Dilihat
c753a08d 3a0d 4929 91bf 9e094a4aee38
Terdakwa M Nashib Iqroman alias Acip saat membacakan pembelaannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (5/3). (Foto: Arief Rahman)

KabarBaik.co, Mataram – Sidang perkara dugaan korupsi dana siluman yang menjerat anggota DPRD NTB, M Nashib Ikroman alias Acip, memasuki tahap pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Kamis (5/3).

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Dewi Santini dengan anggota majelis hakim I Made Gde Tresna Jaya Susila dan Irawan Ismail.

Eksepsi dibacakan langsung oleh terdakwa Acip di hadapan majelis hakim. Dalam keberatannya, ia menilai terdapat pelanggaran prosedur mendasar dalam proses penanganan perkara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Dalam perkara ini terdapat pelanggaran prosedural yang mendasar dalam proses penuntutan. Surat dakwaan baru diberikan kepada terdakwa hanya beberapa jam sebelum persidangan pertama dimulai dan tidak disampaikan kepada penasihat hukum saat pelimpahan perkara ke pengadilan,” tegas Acip di persidangan.

Menurutnya, kondisi tersebut melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (6) KUHAP Tahun 2025 yang mewajibkan surat dakwaan disampaikan secara patut agar dapat dipelajari secara layak oleh terdakwa dan penasihat hukum.

“Akibatnya, hak pembelaan terdakwa tercederai serta prinsip due process of law dan asas fair trial tidak terpenuhi,” ujarnya.

Selain itu, tim penasihat hukum juga menilai penanganan perkara sejak awal tidak konsisten dan menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam penegakan hukum.

Dalam konstruksi perkara, terdakwa diduga melakukan gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun dalam dakwaan yang sama disebutkan sejumlah pihak lain yang diduga sebagai penerima gratifikasi, yakni Wahyu Apriawan Riski, Marga Harun, H. Ruhaiman, Rangga Danu Meinaga Adhitama, Salman, dan Hulaimi.

Terhadap enam orang tersebut bahkan dilakukan penyitaan uang sebesar Rp 950 juta yang diduga terkait gratifikasi. Namun dalam proses penuntutan, perkara hanya diarahkan kepada pihak yang diduga sebagai pemberi.

“Padahal suap atau gratifikasi merupakan delik yang melibatkan pemberi dan penerima. Penegakan hukum yang tidak seimbang terhadap subjek dalam peristiwa yang sama menunjukkan dakwaan disusun secara tidak cermat dan sepihak,” ujar penasihat hukum terdakwa.

Pihak pembela juga menyinggung ketentuan dalam Pasal 11, Pasal 12A, dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menempatkan penerima sebagai subjek pertanggungjawaban pidana.

Bahkan dalam perkara gratifikasi, beban pembuktian berada pada penerima untuk membuktikan bahwa pemberian tersebut bukan suap.

Sementara itu, Pasal 12C mengatur bahwa penerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari sejak gratifikasi diterima. Dalam dakwaan JPU disebutkan penerimaan uang terjadi sekitar Juni 2025, sehingga menurut pihak pembela para penerima yang disebut dalam dakwaan tidak memenuhi kualifikasi pengecualian dari proses pidana.

“Pengembalian uang kepada kejaksaan tidak dikenal dalam mekanisme Pasal 12C UU Pemberantasan Tipikor,” tegasnya.

Fakta lain yang disoroti dalam eksepsi adalah adanya permohonan perlindungan fisik dan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) oleh 15 anggota DPRD NTB, termasuk enam nama yang disebut sebagai penerima gratifikasi dalam dakwaan.

Namun permohonan tersebut ditolak oleh LPSK. Menurut pihak pembela, hal itu menunjukkan bahwa para pihak tersebut tidak berada dalam posisi yang dapat dikecualikan dari proses hukum.

Dalam petitumnya, terdakwa melalui penasihat hukum meminta majelis hakim:

Menerima dan mengabulkan eksepsi terdakwa seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.

Menyatakan pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan. Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda tanggapan atau replik dari jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.