KabarBaik.co – Salah seorang emak-emak di Pasuruan berusia 50 tahun berinisial SF tak pernah jera menjadi pengedar sabu yang membuatnya kembali ke dalam jeruji besi. Kini dia harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai pengedar sabu setelah Satreskoba Polres Pasuruan menemukan barang bukti yang ada pada pelaku.
Kasat Reskoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto menyampaikan, pengungkapan tersangka yang merupakan residivis setelah adanya informasi akan ada transaksi sabu di wilayah Pandaan. “Tersangka ini kita tangkap lagi menjadi pengedar sabu saat akan melakukan transaksi,” kata Agus, Kamis (8/5).
Dari tangan tersangka anggota Satreskoba mengamankan barang bukti 9 poket berupa sabu seberat 4,5 gram, uang tunai, timbangan elektrik, handphone. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)