Emak-emak Residivis Sabu Kembali Dibekuk, Satreskoba Polres Pasuruan Temukan Barbuk 9 Poket

oleh -360 Dilihat
IMG 20250508 WA0015

KabarBaik.co – Salah seorang emak-emak di Pasuruan berusia 50 tahun berinisial SF tak pernah jera menjadi pengedar sabu yang membuatnya kembali ke dalam jeruji besi. Kini dia harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai pengedar sabu setelah Satreskoba Polres Pasuruan menemukan barang bukti yang ada pada pelaku.

Kasat Reskoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto menyampaikan, pengungkapan tersangka yang merupakan residivis setelah adanya informasi akan ada transaksi sabu di wilayah Pandaan. “Tersangka ini kita tangkap lagi menjadi pengedar sabu saat akan melakukan transaksi,” kata Agus, Kamis (8/5).

Dari tangan tersangka anggota Satreskoba mengamankan barang bukti 9 poket berupa sabu seberat 4,5 gram, uang tunai, timbangan elektrik, handphone. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ziaul Haq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.