Empat Kali Masuk Penjara, Residivis Nekat Rampok Warung Pakai Pistol Mainan di Tanggulangin

oleh -328 Dilihat
IMG 20250429 WA0030 scaled
Tersangka residivis 4 kali nekat rampok warung pakai pistol mainan.

KabarBaik.co – Aksi kriminal nekat kembali menggemparkan warga Tanggulangin, Sidoarjo. Seorang residivis kambuhan beraksi tengah malam dengan senjata berupa pistol mainan demi merampok rumah warga. Aksi ini berlangsung di Desa Ngaban pada Rabu (23/4) dini hari dan sempat membuat warga panik karena mengira pelaku membawa senjata api sungguhan.

Pelaku diketahui bernama M. Samsul Arifin, 40, warga asal Pagak, Kabupaten Malang. Ia masuk ke rumah DS, 34, dengan cara merusak kunci pintu belakang. Tak hanya membawa pistol mainan untuk menakut-nakuti warga, pelaku juga menyatroni kamar anak korban untuk mengambil dompet berisi uang tunai.

“Pelaku masuk dan mengambil dompet korban yang berisi uang tunai Rp 1 juta dari atas rak buku di dalam kamar anak korban,” terang AKP Fahmi, Selasa (29/4).

Aksi Samsul diketahui oleh warga sekitar. Ia pun panik dan langsung kabur ke arah sawah di belakang permukiman. Namun sebelum lari, ia sempat menodongkan pistol mainan ke arah warga yang mengejarnya.

“Warga mengira pelaku bersenjata api, sehingga tidak berani mendekat,” tambahnya.

Dalam pelariannya, Samsul malah kehilangan jejak digital. Ia menjatuhkan ponsel miliknya, Samsung Galaxy A30. Warga yang menemukan HP tersebut segera menyerahkannya kepada pihak berwajib sebagai barang bukti dan petunjuk.

Dari ponsel tersebut, polisi menemukan petunjuk penting berupa foto rombong bakso bertuliskan “Pemadam Kelaparan.” Petunjuk inilah yang mengarah ke tempat tinggal pelaku di Perum Bumi Candi Asri, Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

“Dari penyelidikan itulah, tidak ada 24 jam pelaku berhasil kami amankan pada sore harinya sekitar pukul 15.30 WIB,” tambahnya.

Saat ditangkap, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pistol mainan yang digunakan menodong warga, dompet milik korban, HP milik pelaku, serta pakaian yang dikenakan Samsul saat beraksi.

Ternyata, pelaku bukan orang baru di dunia kriminal. Ia sudah empat kali keluar-masuk penjara atas berbagai kasus, mulai dari pertolongan jahat, pencurian, hingga penganiayaan. “Ini residivis kambuhan. Terakhir dia baru bebas tahun lalu karena kasus pencurian dan penganiayaan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya kali ini, Samsul dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Atas perbuatannya, Samsul dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.