Fanshurullah Asa Siap Bantu KPK Ungkap Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

oleh -371 Dilihat
kppu
Ketua KPPU , M. Fanshurullah Asa

KabarBaik.co – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, menyatakan kesiapannya membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Fanshurullah, yang akrab disapa Ifan, terlibat dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2017–2021. Ifan menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan tugasnya saat ini sebagai Ketua KPPU.

Dalam sejumlah pemberitaan, Ifan disebut dipanggil KPK pada 14 Mei 2025. Namun, ia tidak dapat menghadiri panggilan tersebut karena menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Menteri Hukum dan HAM RI, yang turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi, termasuk Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Perdagangan. Ifan telah mengajukan jadwal ulang kepada KPK.

“Saya mengapresiasi langkah KPK yang menindaklanjuti laporan praktik niaga gas bertingkat yang pernah saya kirimkan ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Saya siap memberikan informasi dan dokumen yang relevan untuk membantu penyelidikan,” kata Ifan, Senin (19/5). Ia juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi selaras dengan tugas KPPU dalam mengawasi persaingan usaha.

Kasus ini telah menetapkan dua tersangka, yaitu Iswan Ibrahim (ISW), Komisaris PT IAE periode 2006–2023, dan Danny Praditya (DP), Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019. Dugaan korupsi tersebut disebut menyebabkan kerugian negara hingga USD 15 juta. KPK juga memanggil Ifan sebagai saksi karena dugaan pelanggaran terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala BPH Migas.

Ifan menekankan pentingnya KPK menyelidiki badan usaha niaga gas lainnya yang mendapatkan alokasi gas dari Kementerian ESDM. Ia menduga praktik serupa masih berlangsung di badan usaha lain setelah 2018.

“Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016, tidak ada kewenangan BPH Migas dalam alokasi gas atau pengawasan praktik niaga gas bertingkat. Tugas ini merupakan domain Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, serta SKK Migas,” tegas Ifan.

Sebagai Ketua KPPU, Ifan juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara KPPU dan KPK dalam menangani praktik korupsi. Ia menjelaskan bahwa korupsi sering kali berakar dari persekongkolan, baik vertikal, horizontal, maupun kombinasi keduanya. Menurutnya, penguatan pertukaran data dan informasi antara kedua lembaga menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan pengawasan.

“KPPU adalah lembaga independen yang tidak dapat dipengaruhi oleh pihak mana pun, termasuk pemerintah. Oleh karena itu, asas resiprokal dalam kerja sama dengan KPK harus terus diperkuat,” tutup Ifan.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.