KabarBaik.co, Surabaya – Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya memperkuat sinergisitas dengan DPRD Kota Surabaya dalam upaya mengawasi praktik persaingan usaha dan kemitraan yang sehat di tingkat daerah.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kunjungan koordinasi yang dilakukan KPPU ke DPRD Kota Surabaya, Selasa (7/4). Pertemuan ini dihadiri Plt. Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya, Dyah Paramita, bersama jajaran sekretariat, serta perwakilan Komisi D DPRD Kota Surabaya, Arjuna Rizki Krisnayana.
Dalam pertemuan ini, KPPU memaparkan peran dan kewenangannya sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU menekankan pentingnya kolaborasi dengan lembaga legislatif daerah agar kebijakan dan regulasi yang disusun selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Salah satu fokus yang disoroti adalah pengawasan pada proses pengadaan barang dan jasa di daerah. KPPU mengingatkan agar pengadaan, seperti sepatu sekolah, seragam, hingga alat kesehatan, dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Pemilihan vendor yang bersifat terbatas atau eksklusif dinilai berpotensi menghambat partisipasi pelaku usaha lain serta mengurangi pilihan bagi masyarakat.
“Keterbukaan dan transparansi dalam pengadaan menjadi kunci untuk mendorong efisiensi serta perputaran ekonomi yang optimal,” menjadi salah satu penekanan dalam diskusi tersebut.
Selain itu, KPPU juga menawarkan peran strategis dalam memberikan saran dan pertimbangan terhadap penyusunan maupun evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda). Langkah ini bertujuan agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan hambatan masuk (barrier to entry) bagi pelaku usaha, sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif.
Dalam forum tersebut, KPPU turut memaparkan keterlibatannya dalam berbagai forum koordinasi di Jawa Timur, seperti Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Satuan Tugas Pangan, guna menjaga stabilitas harga serta ketersediaan pasokan di masyarakat.
Pengawasan kemitraan UMKM juga menjadi perhatian utama. KPPU menegaskan pentingnya memastikan hubungan antara pelaku usaha besar dan UMKM berjalan secara adil, seimbang, dan saling menguntungkan, tanpa adanya praktik eksploitasi.
Sebagai bagian dari pengawasan tersebut, KPPU juga melakukan pendampingan terhadap Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pendampingan ini bertujuan memastikan pelaksanaannya tetap berada dalam koridor persaingan usaha yang sehat.
Pertemuan diakhiri dengan komitmen kedua belah pihak untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi ke depan. DPRD Kota Surabaya menyambut positif inisiatif KPPU serta membuka peluang kolaborasi dalam pembahasan regulasi di berbagai sektor strategis.
Sinergisitas ini diharapkan mampu mendorong terciptanya iklim usaha yang kompetitif, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memberikan perlindungan berkelanjutan bagi pelaku usaha maupun konsumen.






