Fasum Semakin Menyempit, DPRD Sidoarjo Turun Tangan Mediasi Sengketa Lahan Warga dan Perhutani

oleh -80 Dilihat
b5f1a96a fab2 406a a801 a77128bc5b7d
ketua komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo Rizza Ali Faizin bersama warga dan Perhutani meninjau lokasi sengketa batas lahan fasum sebagai persiapan pengukuran ulang oleh BPN.(Achmad Adi Nurcahya)

KabarBaik.co – Perselisihan batas lahan antara warga pemilik kavling bersertifikat BPN dengan pihak Perhutani (Dinas Kehutanan) di salah satu desa di Sidoarjo mulai menemui titik terang. DPRD turun langsung ke lapangan untuk memfasilitasi pertemuan dan mediasi antar pihak terkait.

Langkah ini dilakukan menyusul keluhan warga terkait ketidaksesuaian antara data sertifikat dengan kondisi fisik di lapangan, khususnya menyangkut lebar fasilitas umum (fasum) berupa jalan lingkungan.

Warga mengungkapkan bahwa fasum jalan yang seharusnya memiliki lebar 4 meter sesuai sertifikat, kini menyempit hingga sekitar 50 sentimeter di sepanjang jalur dari utara ke selatan. Penyempitan tersebut diduga akibat batas lahan yang tidak lurus dan tumpang tindih data kepemilikan.

“Keinginan kami sederhana, jalan warga atau fasum ini lebarnya tetap 4 meter dari utara sampai selatan, sesuai sertifikat. Kami tidak menuntut lebih,” ujar Kades Kemiri Novi Ari Wibowo, Rabu (21/01).

Masalah ini mencuat lantaran adanya perbedaan data antara sertifikat lama terbitan tahun 2000 dengan sertifikat yang terbit pada 2023.

Kketua komisi A DPRD Sidoarjo Rizza Ali Faizin menjelaskan bahwa kunjungan lapangan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan hearing yang diajukan warga. Ia mengakui adanya ketidaksinkronan antara dokumen administrasi dengan kondisi fisik di lapangan, khususnya di area perbatasan antara kantor Perhutani dan jalan perumahan warga.

“Solusi terakhir dan paling tepat adalah pengukuran ulang oleh BPN. Kami minta pihak desa segera mengajukan permohonan resmi agar persoalan ini cepat selesai dan tidak menimbulkan miskomunikasi maupun data ganda ke depannya,” tegas Riza.

Pihak Dinas Kehutanan Jatim menyambut baik langkah mediasi yang difasilitasi DPRD. Kepala UPT Perbenihan Tanaman Hutan Didik Triswantoro menegaskan pihaknya siap mengikuti seluruh prosedur hukum serta menerima hasil pengukuran ulang yang dilakukan oleh BPN.

“Kami ingin semuanya jelas dan transparan. Kita ini bertetangga, dan sebagai pelayan masyarakat, kehadiran kami harus memberi manfaat. Kami menunggu progres pengukuran dari teman-teman BPN,” ungkapnya.

Berdasarkan kesepakatan bersama di lapangan, penyelesaian sengketa batas lahan akan dilakukan melalui beberapa tahapan, antara lain:

Pemerintah desa memfasilitasi permohonan pengembalian batas lahan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Proses pengukuran ulang akan didampingi oleh warga, pihak Perhutani, serta instansi terkait seperti Dinas Aset atau BKD guna menjamin transparansi.

Seluruh pihak sepakat menerima dan mematuhi hasil pengukuran batas resmi yang dikeluarkan oleh BPN.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan sengketa batas lahan dapat segera diselesaikan secara adil, transparan, dan tidak menimbulkan konflik lanjutan di tengah masyarakat. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.