KabarBaik.co – Dinas Sosial Kabupaten Gresik mengambil tindakan untuk menanggulangi tindakan eksploitasi anak yang dilakukan oleh pengemis jalanan. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Farid, menegaskan bahwa pengemis yang membawa bayi atau anak untuk menarik simpati masyarakat termasuk dalam kategori eksploitasi anak.
“Itu sudah masuk kategori eksploitasi anak karena dengan bayi dan anak yang dibawanya tersebut bertujuan untuk menarik perhatian orang-orang di jalan. Hal seperti itu tidak bisa kami terima, juga mengganggu ketertiban umum,” ujar Farid, Selasa (28/1).
Ia menambahkan, tindakan eksploitasi semakin jelas apabila anak digunakan langsung untuk meminta uang. “Apalagi kalau anaknya disuruh mengambil uang dari orang-orang, itu sudah jelas termasuk tindakan eksploitasi anak,” tegasnya.
Dalam beberapa kasus, Dinas Sosial bersama Satpol PP Gresik telah menemukan pengemis jalanan yang membawa anak dan bayi. “Kami mengamankan mereka, lalu menyerahkan ke Kantor KBPPPA untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut terkait anak yang dibawa,” jelas Farid.
Pengemis yang tertangkap nantinya akan dibawa ke shelter Cerme untuk diberikan bimbingan psikologis. “Kami ingin mereka paham bahwa apa yang mereka lakukan itu salah. Sementara itu, untuk bayinya, kami bekerja sama dengan KBPPPA untuk memeriksa kesehatan dan kondisi gizi anak tersebut,” tambahnya.
Farid juga menjelaskan bahwa pihaknya meminta keluarga atau pihak desa pengemis tersebut untuk datang ke kantor dengan membawa surat keterangan dari kepala desa. “Kami juga meminta mereka menandatangani surat pernyataan untuk berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” katanya.
Masyarakat Gresik diharapkan turut berperan aktif dalam melaporkan kasus serupa. Farid mengingatkan bahwa tindakan eksploitasi anak bukan hanya melanggar norma sosial tetapi juga hukum.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Dinas Sosial Gresik untuk melindungi anak-anak dari tindakan yang dapat merugikan perkembangan mereka serta menjaga ketertiban umum. (*)








