Fokus Penataan PPPK Paruh Waktu, BKPSDM Jember Imbau Non-ASN Non-Data Base BKN Bersabar

oleh -280 Dilihat
IMG 20250712 WA0022
Kepala BKPSDM Kabupaten Jember Sukowinarno. (Ist)

KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember harus segera persiapkan diri sebelum ditinggal ribuan karyawannya. Hal itu merujuk pada ribuan tenaga non-ASN non data base BKN yang gagal lolos dalam seleksi PPPK tahap kedua.

Pengumuman kelolosan pada 30 Juni lalu berbarengan dengan surat keputusan terkait dengan berakhirnya penggajian non ASN non data base BKN atau karib disebut R4.

Kepala BKPSDM Kabupaten Jember, Sukowinarno menyampaikan bahwa proses seleksi PPPK 2024 terbagi dalam dua tahap. Pada tahap pertama, diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang telah masuk database BKN hasil pendataan tahun 2022, termasuk Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-II).

“Sedangkan tahap kedua, untuk non ASN yang belum masuk database BKN. Tetapi, Pemkab Jember juga membuka kesempatan bagi peserta dari tahap pertama yang belum lolos seleksi,” kata Suko, Sabtu (12/7).

Ia menjelaskan, dari hasil seleksi tahap 2 yang telah diumumkan terdapat sebanyak 66 peserta yang dinyatakan lolos dari total 148 formasi yang tersedia.

“Saat ini, kami sedang menyelesaikan proses usulan NIP bagi peserta yang lolos seleksi,” jelasnya.

Namun, terkait tenaga non-ASN yang masuk kategori R4 atau belum terdata di database BKN, Sukowinarno menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi resmi dari pemerintah pusat mengenai mekanisme penanganan dan penataan mereka.

“Pemerintah pusat masih menyusun regulasi dan landasan hukum yang diperlukan. Kami telah melakukan koordinasi langsung ke KemenpanRB pada 12 Juni 2025, informasinya bahwa proses pengangkatan PPPK paruh waktu akan menjadi prioritas nasional,” terangnya.

“Tapi untuk pelaksanaannya masih menunggu pengumuman lengkap seleksi tahap 2 dan terbitnya petunjuk teknis dari pusat,” sambungnya.

Suko mengatakan, BKPSDM Jember saat ini sedang menyusun pemetaan kebutuhan riil PPPK paruh waktu di Kabupaten Jember.

“Berdasar data, terdapat sekitar 5 ribu tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi dan masuk database BKN. Sekitar 3,5 ribu tenaga non-ASN R4 yang belum terdata di BKN,” ungkapnya.

“Totalnya, lebih dari 8,5 ribu tenaga non-ASN yang perlu mendapatkan perhatian dan penataan formasi,” jelasnya.

Ia mengimbau kepada seluruh tenaga non-ASN, baik yang masuk database BKN maupun yang belum untuk tetap bersabar dan menjalankan tugas seperti biasa.

“Pemerintah Kabupaten Jember saat ini masih terus memerjuangkan hak dan masa depan seluruh tenaga non-ASN,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.