KabarBaik.co – Juru Bicara Fraksi Demokrat-PPP-Nasdem DPRD Kota Surabaya Imam Syafi’i menyampaikan kritik tajam terhadap pengelolaan aset daerah dalam Rapat Paripurna mengenai Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Dalam pandangan akhirnya, Imam menekankan bahwa revisi regulasi ini harus menjadi titik balik bagi Pemkot Surabaya untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas aset senilai puluhan triliun rupiah yang selama ini dinilai belum optimal.
Potensi Aset Rp 55 Triliun, Tapi PAD Minim
Imam mengungkapkan ketimpangan yang mencolok antara nilai valuasi aset dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan.
Berdasarkan data BPKAD, terdapat lebih dari 1.000 persil aset yang dikelola pihak lain dan sekitar 598 lokasi tanah aset di 31 kecamatan yang masih belum dimanfaatkan.
“Estimasi valuasi aset kita mencapai Rp 50 triliun hingga Rp 55 triliun. Namun, pendapatan dari pemanfaatan aset tersebut hanya di kisaran Rp 120 miliar per tahun. Ini sangat tidak sebanding,” ujar Imam Syafi’i di hadapan forum rapat, Kamis (15/1).
Kondisi ini disinyalir menjadi penyebab utama melesetnya target PAD setiap tahunnya. Pada tahun 2025, realisasi PAD hanya mencapai Rp 7,3 triliun dari target awal Rp 8,79 triliun.
Kritik Pinjaman Daerah dan Defisit Fiskal
Imam juga menyoroti ketergantungan Pemkot pada pinjaman bank untuk menutupi kebutuhan fiskal akibat berkurangnya dana transfer pusat sebesar Rp 730 miliar. Ia mengonfirmasi adanya pinjaman dari Bank Jatim sebesar Rp 220 miliar pada akhir 2025 dan rencana pinjaman tambahan hingga Rp 1 triliun pada tahun 2026.
“Jika aset daerah dikelola dengan sungguh-sungguh, Pemkot tidak perlu mencari utang. Kami meminta transparansi data kredit di Bank Jatim kepada Pak Sekda agar kondisi fiskal kita tetap sehat,” tegasnya.
Digitalisasi Aset Jangan Hanya ‘Ilusi’
Fraksi Demokrat-PPP-Nasdem mendorong agar sistem berbasis teknologi informasi seperti SIDASDA (Sistem Informasi Pengelolaan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Aset Daerah) dan SIGASDA (etalase digital promosi aset) segera diwujudkan secara nyata.
“Selama ini, sistem tersebut hanya sering disampaikan dalam forum seminar untuk menyenangkan publik, tapi faktanya seperti ilusi. Kami ingin dengan Perda baru ini, publik bisa melihat detail aset secara online dan transparan,” tambah Imam.
Sentil Ketidakhadiran Wali Kota Di awal penyampaiannya, Imam sempat melayangkan protes terkait ketidakhadiran Wali Kota Surabaya dalam rapat paripurna penting tersebut. Ia meminta Sekretaris Daerah (Sekda) memberikan penjelasan di awal rapat mengenai alasan ketidakhadiran pimpinan daerah.
“Sayang sekali Pak Wali Kota tidak hadir. Seharusnya di awal dijelaskan kenapa beliau berhalangan, saya tandai ini,” pungkasnya.
Melalui pengesahan Raperda BMD ini, DPRD berharap Pemkot Surabaya dapat melakukan akselerasi inventarisasi aset dan skema kerja sama dengan pihak ketiga yang lebih menguntungkan bagi kesejahteraan warga Surabaya. (*)







