KabarBaik.co, Jombang— Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemkab, Selasa (7/4).
Mereka meminta pemerintah daerah segera menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di zona merah.
Aksi dimulai dengan long march dari Taman Kebon Rojo menuju kantor Pemkab. Massa, yang sebagian besar merupakan pedagang di Sentra Wisata Kuliner Jalan KH Ahmad Dahlan, membawa spanduk dan menyuarakan tuntutan melalui pengeras suara.
Koordinator aksi, Joko Fattah Rochim, menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, penegakan aturan larangan berjualan di zona merah. Kedua, kejelasan penanganan kasus dugaan pemukulan terhadap petugas Satpol PP yang hingga kini belum tuntas.
Menurut dia, pemerintah harus konsisten menjalankan aturan yang telah dibuat. Ia menegaskan, pihaknya tidak menolak aktivitas berdagang, namun meminta penegakan zonasi dilakukan secara adil.
“Kalau memang itu zona merah, harus ditertibkan. Pemerintah tidak boleh membuat aturan tapi tidak ditegakkan,” ujarnya.
Fattah juga menyoroti ketimpangan antara pedagang di dalam sentra kuliner dan di luar kawasan tersebut. Ia menyebut pedagang resmi rutin membayar retribusi harian, meski fasilitas masih terbatas.
“Jumlah pedagang di dalam lebih dari 200 orang. Bahkan untuk tempat sampah, kami sediakan sendiri,” katanya.
Ia menambahkan sebagian PKL di luar kawasan diduga merupakan pedagang baru, termasuk dari luar daerah. Kondisi ini dinilai merugikan pedagang yang telah menempati lokasi resmi.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Jombang Agus Purnomo mengatakan pemerintah akan segera menindaklanjuti aspirasi tersebut. Penertiban ditargetkan bisa dilakukan dalam waktu sekitar satu minggu.
Pemerintah, kata dia, akan berkoordinasi dengan Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, serta melibatkan TNI dan Polri. Sebelum penertiban, pendataan terhadap PKL juga akan dilakukan.
“Pendataan penting agar langkah penataan bisa adil bagi semua pihak,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab Jombang telah menetapkan sejumlah ruas jalan di pusat kota sebagai zona merah PKL melalui surat keputusan bupati. Kawasan tersebut mencakup sejumlah jalan protokol dan area sekitar alun-alun.
Aturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan kelancaran lalu lintas. Namun, hingga kini masih ditemukan PKL yang berjualan di area terlarang. (*)






