KabarBaik.co – Pemkab Sidoarjo mengambil langkah tegas terhadap oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang terlibat dalam pesta seks sesama jenis di Surabaya.
Pegawai berinisial MB itu diketahui bertugas di Bagian Umum Sekretariat Daerah dan telah bekerja selama enam bulan terakhir.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo Fenny Apridawati menjelaskan bahwa Pemkab langsung berkoordinasi dengan Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Bupati Sidoarjo setelah menerima laporan dari pihak kepolisian.
“BKD sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya dan menerima surat penahanan yang bersangkutan,” ujar Fenny, Sabtu (25/10/2025).
Sebagai tindak lanjut administratif, Pemkab Sidoarjo telah merekomendasikan penghentian gaji terhadap MB selama proses hukum berlangsung.
“BKD sudah menyampaikan surat rekomendasi penghentian gaji yang bersangkutan,” tambahnya.
Pemkab Sidoarjo menegaskan akan memberikan sanksi sesuai dengan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK. “Pemerintah daerah akan memberikan sanksi atas pelanggaran etik dan norma yang dilakukan,” tegas Fenny.
Ia menambahkan Pemkab tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Kami terus berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya terkait perkembangan kasus tersebut,” pungkasnya.
Diketahui, pesta seks sesama jenis bertajuk ‘Siwalan Party’ itu digelar oleh 34 pria di sebuah tempat di Surabaya pada Minggu (19/10). Kegiatan serupa disebut sudah berlangsung sebanyak delapan kali. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pemodal, admin, hingga peserta.
Polisi menjerat mereka dengan berbagai pasal terkait Undang-Undang Pornografi dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara 25 peserta lainnya dikenai Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)








