KabarBaik.co, Surabaya– Polisi meringkus seorang pelaku penipuan berinisial EA. Pelaku membawa kabur total Rp 400 juta milik para ibu rumah tangga di Surabaya bermodus pesanan awal (purchase order/PO) sembako murah.
KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Meldy menjelaskan aksi kriminal ini dilakukan EA dalam kurun waktu singkat, yakni mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2026. Pelaku memanfaatkan fitur story WhatsApp untuk menjerat para korbannya.
“Pelaku mengunggah tawaran ‘Buka PO Sembako’ dengan harga di bawah standar pasar untuk memikat calon pembeli,” ujar Meldy, Minggu (12/4).
Modus Transaksi Fiktif
Banyak warga yang tergiur kemudian menghubungi pelaku via pesan singkat. Sebagai syarat ‘tanda jadi’ atau keseriusan pemesanan, korban diminta mengirimkan sejumlah uang melalui transfer bank. Namun, setelah uang diterima, barang yang dijanjikan tidak kunjung datang.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa uang ratusan juta tersebut tidak digunakan untuk membeli stok sembako, melainkan untuk kepentingan pribadi dan memutar uang guna menutupi pesanan pelanggan sebelumnya.
“Jadi sistemnya seperti gali lubang tutup lubang dalam skema transaksi fiktif,” kata Meldy.
Terancam Pasal Berlapis
Saat ini, EA telah diamankan dan dititipkan di Rutan Polda Jatim sejak 1 April 2026. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan dan penggelapan.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini karena diduga masih ada korban lain yang belum melapor. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran kebutuhan pokok yang harganya tidak rasional, terutama di media sosial. (*)






