Ganggu Pelayanan, Polres Malang Amankan 11 Calo SIM

oleh -457 Dilihat
Petugas Polres Malang saat mengamankan calo SIM

MALANG – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang mengamankan sekelompok orang yang diduga sebagai calo Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Singosari, Kabupaten Malang, Senin (18/12/2023). Sedikitnya 11 orang berhasil diamankan dan dimintai keterangan.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, melalui Wakapolres Kompol Wisnu S Kuncoro, menyampaikan, bahwa belasan pria tersebut berupaya menghalangi aktivitas pelayanan SIM dengan menutup akses pintu masuk kantor Satpas menggunakan mobil pribadi. Selain itu, mereka mencoba berorasi dengan membawa pengeras suara di depan pagar Satpas.

“Ada sekelompok orang yang diduga calo SIM berupaya melakukan provokasi dengan cara menutup jalan, menyampaikan aspirasi namun tanpa melakukan pemberitahuan,” ungkap Kompol Wisnu saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (18/12/2023).

Wisnu menjelaskan, Polsek Singosari yang menerima laporan, segera mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan. Belasan pria paruh baya yang diduga calo tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Singosari untuk dimintai keterangan.

Baca juga:  Imbas Judi Online, Polres Malang Periksa Telepon Genggam Milik Anggota Secara Berkala 

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, diketahui bahwa kelompok orang tersebut merasa tidak puas karena sejak beberapa waktu lalu tidak dapat lagi bisa melakukan aktivitas di lingkungan Satpas.

Hal ini dikarenakan Polres Malang telah menerapkan aturan untuk kepengurusan pemohon SIM baru maupun perpanjangan, hanya bisa dilakukan oleh pemohon SIM langsung. Sehingga orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di lingkungan Satpas.

“Mereka menyampaikan aspirasi, merasa tidak puas karena tidak lagi bisa melakukan aktivitas di lingkungan Satpas,” tegasnya.

Kompol Wisnu melanjutkan, kejadian tersebut tidak berdampak pada pelayanan SIM di Satpas Singosari. Pelayanan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan tetap berjalan normal tanpa ada kendala berarti.

Baca juga:  Dugaan Korupsi, Mantan Kades Wadung Pakisaji Ditetapkan Tersangka

Wisnu menyebut, peningkatan pelayanan di lingkungan Satpas merupakan perintah langsung Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana. Seluruh sistem pelayanan diperbaiki dan dipantau agar tidak ada celah bagi calo untuk mengambil keuntungan.

Selain itu, pelayanan uji praktik SIM juga dinilai lebih mudah, sehingga masyarakat tidak perlu tergiur dengan oknum calo yang mengklaim bisa meloloskan pengurusan SIM dengan mudah. Polres Malang berkomitmen untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik, serta terus melakukan upaya pencegahan agar praktik calo dalam pengurusan SIM dapat dihilangkan sepenuhnya.

“Biaya penerbitan SIM sesuai PP 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri, jadi tidak ada biaya lain yang dikeluarkan oleh pemohon SIM. Perbaikan sistem di lingkungan Satpas ini merupakan bagian dari pelayanan yang transparan dan efisien kepada masyarakat,” tambah Kasihumas Polres Malang, Ipda Adnan.

Baca juga:  Penipuan Umrah Kembali Terjadi, 49 Jamaah Ditelantarkan di Bandara Kuala Lumpur

Aksi calo SIM di lingkungan Satpas Singosari bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, Polres Malang juga telah mengamankan sejumlah calo SIM di lokasi yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa praktik calo SIM masih menjadi masalah yang perlu ditanggulangi.

Polres Malang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo SIM. Pelayanan penerbitan SIM di Satpas Singosari sudah berjalan dengan baik dan transparan. Masyarakat cukup datang langsung ke Satpas dengan membawa dokumen persyaratan yang lengkap.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.