KabarBaik.co – Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mendesak pemerintah segera mengesahkan regulasi peningkatan tarif penyeberangan.
Selain berguna untuk mendukung operasional, penyesuaian tarif itu juga akan meningkatkan keselamatan dan kenyamanan dalam industri penyeberangan dan pelayaran.
Ketua bidang usaha dan pentarifan, Rakhmatika Ardianto mengatakan pada 18 Oktober 2024, ketika Menteri Perhubungan masih dijabat oleh Budi Karya Sumardi telah menerbitkan Keputusan Menteri soal penyesuaian tarif. Penyesuaian itu sedianya berlaku pada 1 November 2024.
Namun karena transisi pemerintahan, aturan itu ditangguhkan hingga kini. Oleh karenanya ia mendesak agar aturan tersebut bisa segera ditetapkan.
“Penyesuaian tarif tersebut adalah momentum dan telah ditunggu oleh pengusaha angkutan penyeberangan untuk mendukung kondisi operasional,” kata Ardianto ketika berkunjung ke Pelabuhan Ketapang, Kamis (14/8).
Tarif yang berlaku saat, kata dia, masih mengacu perhitungan lama pada tahun 2019 di mana nilai tukar Dollar Amerika masih berada di kisaran Rp 13.200, sementara saat ini telah mencapai Rp 16.500. Sehingga operasional kini membengkak.
“Saat ini kekurangan tarif sekitar 31,8 persen,” ujarnya.
Di satu sisi, pemerintah juga menuntut pengusaha kapal meningkatkan layanan dan keselamatan. “Ada aturan standar keselamatan dan kenyamanan yang telah diatur pemerintah. Kita diminta untuk mengikuti itu, kita butuh biaya untuk itu semua,” ujar Ardianto.
Tarif penyeberangan yang tidak disesuaikan bisa mengancam keberlangsungan perusahaan penyeberangan, sebab mau tidak mau perusahaan penyeberangan yang minim biaya akan mulai mengurangi beberapa aspek, diawali dari aspek kenyamanan untuk penumpang.
“Kedua dikhawatirkan yang berbahaya ketika mengurangi keselamatan. Ketika dua-duanya tidak bisa dipenuhi, maka kapal tidak beroperasi,” tutur Ardianto.
Tidak beroperasinya kapal penyeberangan juga akan menimbulkan efek domino terhadap kehidupan masyarakat, di antaranya kemacetan panjang seperti yang terjadi beberapa waktu sebelumnya, hingga kerugian ekonomi masyarakat.
Pun ketika pelayanan kenyamanan tidak bisa diberikan, masyarakat adalah pihak yang dirugikan, terlebih ketika pelayanan keselamatan tidak diberikan dapat mengancam keselamatan penumpang.
Jika terus berlarut-larut, pengusaha tidak bisa menjamin keberlanjutan usaha kapalnya sebab pendapatan yang diterima tak mampu mengakomodir kebutuhan perawatan kapal.
Mau tidak mau, kapal akan lebih banyak sandar daripada melayani penyeberangan, yang dampaknya pada roda ekonomi masyarakat yang bergantung pada kelancaran jasa penyeberangan Ketapang-Gilimanuk.
“Kami butuh perhatian supaya bisa hidup dan melayani masyarakat secara baik,” pintanya.
Gapasdap pun telah berkirim surat kembali kepada Kementerian Perhubungan pada 12 Agustus 2025 terkait kenaikan tarif angkutan penyeberangan. Ia berharap aturan itu dapat segera diterapkan.