KabarBaik.co – Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mendesak pemerintah untuk melibatkan pelaku industri secara aktif dalam perumusan kebijakan produk hasil tembakau. Keterlibatan tersebut dinilai krusial agar kebijakan yang dihasilkan realistis, berkeadilan, dan mampu menjaga keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) legal di Indonesia.
Desakan itu disampaikan menyusul rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mewacanakan penambahan layer atau lapisan baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Rencana tersebut muncul setelah pemerintah memutuskan moratorium kenaikan tarif CHT dan Harga Jual Eceran (HJE) pada 2026.
“Dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi serta peredaran rokok ilegal yang semakin kuat dan terorganisir, GAPPRI berharap dapat dilibatkan dalam pembahasan mendalam terkait rencana penambahan layer baru itu,” ujar Henry dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (18/1).
Menurut Henry, kebijakan moratorium CHT dan HJE memang memberi ruang bernapas bagi pelaku usaha di tengah tekanan ekonomi. Namun, ia menilai masih ada langkah strategis yang bisa ditempuh pemerintah selama masa moratorium berlangsung.
Pertama, GAPPRI secara tegas mengusulkan penurunan tarif CHT dan HJE. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga daya saing rokok legal yang saat ini tertekan oleh maraknya peredaran rokok ilegal dengan jaringan yang kian terstruktur.
“Tujuannya agar produk legal mampu bersaing dengan rokok ilegal yang terindikasi strukturnya semakin kuat. Jika dibiarkan, rokok ilegal akan terus menggerus pasar industri legal dan merugikan negara dari sisi penerimaan cukai,” tegasnya.
Kedua, GAPPRI mengusulkan pemberian izin produksi bagi merek atau brand baru dengan tarif cukai yang lebih rendah dibandingkan tarif yang berlaku saat ini. Menurut Henry, kebijakan tersebut dapat menjadi bagian dari strategi efektif dalam memberantas rokok ilegal dengan menghadirkan alternatif produk legal yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Ia menjelaskan, melemahnya daya beli masyarakat yang dibarengi dengan menjamurnya rokok ilegal telah menekan industri tembakau legal secara signifikan. Dalam kondisi tersebut, kehadiran rokok legal dengan harga terjangkau diyakini dapat menjadi “predator alami” yang efektif untuk menekan peredaran produk ilegal di pasar.
“Kesamaan pandangan antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi jalan terbaik untuk merumuskan kebijakan yang berkeadilan. Pada saat yang sama, kebijakan itu juga penting untuk menjaga keberlangsungan jutaan lapangan kerja di sepanjang rantai pasok Industri Hasil Tembakau,” pungkas Henry. (*)






