KabarBaik.co, Malang – Seorang pria berinisial BP, 32, warga Dusun Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, diringkus jajaran Polres Malang karena diduga memproduksi dan mengedarkan bubuk petasan ilegal. Tersangka diamankan di rumahnya pada Rabu (25/2) tanpa perlawanan.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran bahan peledak di wilayah Poncokusumo. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim gabungan hingga mengarah kepada tersangka.
“Kami mendapat informasi adanya seseorang yang menjual bahan peledak jenis bubuk mercon. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengarah kepada tersangka BP dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (27/2).
Dari tangan BP polisi menyita sekitar 3 kilogram bubuk mercon siap edar. Selain itu, turut diamankan enam ikat sumbu mercon dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Menurut Bambang, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga membuat sekaligus menguasai bubuk mercon untuk diperjualbelikan. Aktivitas tersebut dinilai sangat berbahaya karena berpotensi memicu ledakan dan menimbulkan korban.
“Dari tangan tersangka kami amankan kurang lebih 3 kilogram bubuk mercon yang sudah jadi. Bahan peledak ini sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan korban apabila disalahgunakan,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri.
Motif sementara tersangka diduga karena faktor ekonomi, yakni untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya BP dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan bahan peledak. Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku. (*)






