KabarBaik.co – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pemilik pabrik furniture, Young Mo Kang, ternyata berimbas pada perusahaannya. Warga negara asing (WNA) itu diduga melakukan KDRT terhadap istrinya yang merupakan warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan, bernama Wahyu Novita Sari.
Ratusan buruh yang bekerja di perusahaannya, PT Trulove Young Wielding Indonesia, menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik yang beralamat di Desa Kemirisewu, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan itu.
Koordinator aksi, Ahmad Soim mengatakan, unjuk rasa itu dilakukan sekaligus menyuarakan solidaritas buruh Perempuan. Mereka menginginkan seluruh perusahaan bisa menjamin nasib buruh perempuan dari ancaman pelecehan dan kekerasan di dunia kerja.
“Pemerintah juga sudah semestinya meratifikasi Konvensi International Labour Organitation terkait penghapusan kekerasan dan pelecehan,” kata Soim, Kamis (12/12). Menurutnya, para buruh kecewa kepada pemilik pabrik furniture karena ulahnya terhadap Wahyu Novitasari, istrinya sendiri.
Apalagi, para buruh yang bekerja di pabrik itu juga kerap mendapat perlakuan tak menyenangkan dari Young Mo Kang. Mereka merasa tak diperlakukan secara manusiawi layaknya hubungan pengusaha dengan pekerja. “Maka kami juga mendukung aparat kepolisian untuk menangkap WNA yang melakukan tindak pidana ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Usai menggelar aksi di pabrik, para buruh juga mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan. Mereka menegaskan, selama ini pemerintah daerah memiliki concern untuk melindungi pekerja perempuan. Bahkan sudah ada rumah perlindungan pekerja perempuan. (*)