KabarBaik.co, Jember – Ketegangan politik di internal Pemerintah Kabupaten Jember kian memanas. Kabar mengenai gugatan hukum senilai Rp 25,5 miliar yang dilayangkan oleh Wakil Bupati Jember Djoko Susanti terhadap Bupati Jember Gus Fawait menjadi sorotan tajam berbagai pihak, termasuk dari kalangan partai pengusung.
Salah satunya dari Ketua DPC PPP Jember Madini Faruq atau Gus Mamak, ia menyatakan sebagai partai pengusung sangat prihtin atas polemik yang terjadi ini.
Gus Mamak menilai langkah hukum yang diambil oleh Wakil Bupati sebagai tindakan yang terburu-buru dan menunjukkan adanya perpecahan yang nyata di tubuh kepemimpinan Jember.
“Saya sangat menyayangkan gugatan itu. Seharusnya langkah hukum menjadi ultimum remedium atau langkah terakhir,” ujarnya Jumat, (30/1).
Menurutnya, Bupati dan Wakil Bupati terpilih berangkat sebagai satu kesatuan berdasarkan kesepakatan politik yang matang sejak awal pencalonan. Ia menekankan pentingnya mengedepankan musyawarah mufakat daripada langsung membawa persoalan internal ke ranah hijau.
“Mereka dulu sepakat berangkat bersama dan berpasangan. Harusnya jika ada masalah, dikembalikan lagi ke kesepakatan awal, dibicarakan baik-baik. Kalau langsung gugat begini, istilahnya ya pecah kongsi,” terangnya.
Gus Mamak juga mengungkapkan bahwa perselisihan ini sudah menjadi perbincangan di tingkat Jawa Timur. Ia mengaku mendapatkan banyak pertanyaan dari perwakilan daerah lain yang merasa heran dengan situasi politik di Jember.
“Ini menjadi preseden yang kurang baik. Kita malu punya pimpinan yang seperti itu. Kenapa tidak ada yang mau mengalah atau berjiwa besar? Padahal dalam kaidah ushul fiqh ada ungkapan, Ma la yudraku kulluh, la yutraku kulluh—apa yang tidak bisa dilaksanakan seluruhnya, jangan ditinggalkan semuanya,” jelasnya.
Menyikapi polemik ini, Gus Mamak menyatakan akan segera berkoordinasi dengan partai-partai koalisi pendukung pasangan tersebut saat Pilkada lalu. Ia memberikan sinyal bahwa fraksi-fraksi di DPRD juga akan segera mengambil sikap politik.
“Bupati dan Wakil Bupati itu produk politik hasil Pilkada. Karena ini sudah masuk jalur hukum, tentu akan ada konsekuensi dan langkah-langkah politik yang harus kami ambil di parlemen,” pungkasnya. (*)






