Gelapkan Pajak, Mantan Kades di Bojonegoro dan Seorang Rekanan Ditetapkan Tersangka

oleh -557 Dilihat
WhatsApp Image 2024 09 20 at 13.16.47
Kanwil DJP Jawa Timur II saat menyerahkan tersangka DPA (kaus hitam) ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana bidang perpajakan. Dua tersangka tersebut yaitu mantan Kepala Desa Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, periode 2013-2019 berinisial DPA dan seorang rekannya berinisial DA yang merupakan mantan direktur PT SGD.

Kedua tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan dengan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetorkan pajak (PPN) yang telah dipotong atau dipungut untuk masa pajak Januari-Oktober 2018 di lokasi usaha PT SGD. Akibat perbuatan keduanya, pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terdapat kurang bayar sebesar Rp 221.013.667.

Kedua tersangka dijerat pasal 39 ayat 1 huruf c dan 39 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2 Humas) DJP Jawa Timur II, Heru Susilo menjelaskan, PT SGD melakukan kegiatan usaha dalam bidang perdagangan besar minyak dan lemak nabati. Perusahaan itu terdaftar sebagai wajib pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pajak Bojonegoro.

”Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan yakni tidak menyampaikan SPT dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Tindak pidana terjadi di lokasi usaha PT SGD atas kewajiban PPN masa pajak Januari-Oktober 2018,” ujar Heru, Jumat (20/9).

Heru menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu, dalam kurun waktu Januari-Oktober 2018 diketahui PT SGD melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yaitu BBM non subsidi berupa solar industry. Akan tetapi tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan juga tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

”Akibat perbuatan kedua tersangka kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar lebih dari Rp 221 juta,” kata Heru. Menurutnya, kedua tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Heru menjelaskan, berkas perkara penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21). Dengan demikian, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin menyampaikan bahwa penindakan terhadap kasus DPA dan DA merupakan wujud pelaksanaan penegakan hukum perpajakan.

”Diharapkan memberikan efek jera bagi tersangka serta memberikan efek getar maupun gentar bagi wajib pajak lainnya agar menghindari perbuatan melawan hukum perpajakan.” tutur Agustin Vita Avantin. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.