KabarBaik.co – Kuswardoyo alias Agus bukanlah orang yang mampu memegang amanah dengan baik. Bagaimana tidak? Karena ia dipercaya oleh atasannya untuk menjual mobil pribadi milik sang atasan, setelah terjual hasil uangnya bukannya disetorkan justru dibelokkan entah kemana alias digelapkan.
Kini, Kuswardoyo tak hanya kehilangan jabatan mentereng sebagai Direktur Operasional PT Maswindo Mas, namun ia juga harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Ia harus meringkuk di balik dinginnya jeruji penjara.
Perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa tinggal atas nama Kuswardoyo ini bermula saat atasannya, Aswin Yanuar, CEO PT. Maswindo Bumi Mas meminta Kuswardoyo untuk menjualkan mobil atas nama istri Aswin dengan merk Suzuki S-Cross Nopol W 1624 Z.
“Iya Pak Hakim, mobil tersebut milik saya,” terang Claudia Ulfa Harida, istri Aswin saat memberikan keterangan di ruang Cakra PN Sidoarjo, Senin (13/5).
Namun sayangnya usai terjual, uang hasil penjualan tak langsung diberikan terdakwa kepada atasannya maupun sang istri. “Sampai saat ini saya tak tahu pasti mobil laku berapa, karena saya tak pernah menerima uangnya sedikitpun,” lanjut saksi korban.
Kesaksian Claudia ini kemudian diperkuat dengan keterangan Aswin di depan majelis Hakim yang dipimpin oleh S Pujiono. Ia menerangkan sudah berulang kali menanyakan tentang hasil penjualan mobil ke terdakwa. Mulai dari awal Maret hingga Juni 2022 pun sudah dilakukan pertanyaan serupa.
“Namun, ia (terdakwa) selalu beralasan, pembayaran mobil masih di DP (Down Payment), sedangkan mobil masih dalam perbaikan interior serta proses bayar pajaknya,” ucapnya sembari menjelaskan jika ia lupa berapa kali diperiksa polisi terkait kasus ini, lantaran masih banyak kasus yang ia laporkan yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana oleh Kuswardoyo.
Meski awalnya alasannya masuk akal dan bisa diterima, namun karena terdakwa terus memberikan alasan yang serupa padahal sudah berganti bulan, akhirnya Aswin mencoba menelusuri keberadaan mobil tersebut.
Akhirnya diketahui bahwa mobil tersebut sudah laku terjual, bahkan pembeli mobil sudah melunasinya melalui mekanisme tranfer lewat rekening Bank. Yang menjadi janggal, rekening tersebut bukan atas nama Claudia Ulfa Harida melainkan atas nama Tri Novianti.
Itu pun atas permintaan terdakwa. “Jadi terdakwa bilang saat saya verifikasi, siapa nama rekening BCA atas nama Tri Novianti itu. Lalu dijawab oleh terdakwa jika itu rekening milik admin kantor,” jelas saksi Hery Ferdianto, pembeli mobil tersebut.
Hery juga menerangkan jika sesuai kesepakatan ia membeli mobil tersebut dengan harga Rp 145 juta. Kesepakatan ini didapat usai ia yang ditemani makelar mobil bernama Agus bertemu dengan terdakwa di depan kantor PT Maswindo Bumi Mas untuk mengecek kondisi mobil. Usai pengecekan unit dan juga kelengkapan surat-suratnya barulah saksi Hery membayar uang mobil dipotong uang DP yang ia berikan sebelumnya.
“Saya transfer Rp 140,5 juta. Ini karena saat awal sudah kami DP Rp 1 juta. Lalu sisa Rp 3,5 juta untuk potongan pajak mobil,” jelasnya yang menyatakan bukti dan tanggal transfer sudah menjadi barang bukti.
Atas kesaksian Hery, terdakwa Kuswardoyo sempat membantah. Bahkan ia menyatakan tak kenal maupun bertemu dengan saksi. Sanggahan terdakwa ini juga langsung dijawab oleh saksi.
“Saya masih ingat, saudara (terdakwa) pakai baju biru waktu itu, bahkan sempat bersam-sama ke Bank,” ucap saksi yang tak bisa dibantah terdakwa.
Akibat perbuatannya, Kuswardoyo didakwa melakukan upaya dugaan penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
“Terdakwa ditahan di Lapas Delta Sidoarjo,” ucap Andik Susanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo. (*)






