KabarBaik.co – Kegiatan karnaval yang menggunakan sound horeg di Kabupaten Pasuruan seakan menjadi-jadi meskipun telah terbit Surat Edaran Bupati Pasuruan bernomor 200.1.1/679/424.104/2025. Surat tersebut ditandatangani Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, per tanggal 28 Juli 2025 dengan berisikan 13 poin.
Hal ini menjadi sorotan organisasi masyarakat yang tergabung dalam Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Pasuruan. Mereka menggelar audiensi ke Polres Pasuruan di Gedung Rupatama Polres Pasuruan, Kamis (16/19).
Bupati LIRA, Muslimin mengatakan, kegiatan sound horeg di berbagai daerah akhir-akhir ini sangat disesalkan karena banyak yang berakhir pada pagi hari bahkan membuat kericuhan. “Kan sudah ada Surat Edaran Bupati Pasuruan, tapi panitia tetap melanggar jam kegiatan hingga pagi padahal sudah ada batasan jam 23.00,” tegas Muslimin usai audiensi.
Dia menyampaikan, dalam isi surat edaran tersebut diantaranya menyebutkan bahwa penggunaan sound system harus menyesuaikan tempat.
Selain itu, dia juga meminta Kapolres Pasuruan menindak atau menertibkan peredaran miras di wilayah Kabupaten Pasuruan yang akhir-akhir ini semakin marak. Sebab, hal tersebut dinilai merusak mental generasi muda.
“Tujuan kami datang ke Polres Pasuruan untuk melakukan audensi serta mendukung dan membantu pihak kepolisian dalam menyikapi fenomena penggunaan sound horeg yang berlebihan dan meminta Polres Pasuruan lebih insentif melakukan menertibkan peredaran miras yang merajalela di wilayah Kabupaten Pasuruan,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran dalam penggunaan sound horeg. Termasuk yang melebihi jam operasional. ”Kami juga sudah memanggil dan menegur beberapa kepala desa yang terbukti melanggar,” paparnya. (*)