KabarBaik.co – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Surabaya menyelenggarakan Sarasehan Hukum bertajuk ‘Ambivalensi KUHP dan KUHAP Baru: Wajah Baru Sistem Hukum Pidana Indonesia’ pada Kamis (8/1). Diskusi kritis ini digelar langsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Surabaya.
Kegiatan ini menghadirkan pakar hukum dari Universitas Airlangga Dr. Lutfi sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Lutfi menyoroti berbagai aspek baru dalam sistem hukum pidana, termasuk krusialnya posisi hukum adat. la menekankan bahwa hukum adat perlu diintegrasikan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki kejelasan terkait legal standing-nya dalam implementasi hukum di lapangan.
Acara ini mendapat apresiasi tinggi dari anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya periode 2024-2029, Muhammad Saifuddin. la menilai inisiatif mahasiswa dalam membedah substansi hukum nasional di ‘Rumah Rakyat’ adalah langkah yang luar biasa.
“Kami sangat mengapresiasi kawan-kawan mahasiswa yang memanfaatkan gedung ini untuk mengkaji KUHP dan KUHAP baru. Ini menunjukkan bahwa Gedung DPRD Kota Surabaya benar-benar milik rakyat dan milik bersama,” ujar Saifuddin saat ditemui di ruang komisi A DPRD kota Surabaya, Jumat (9/1).
Saifuddin juga mendorong agar mahasiswa semakin kritis dan memahami secara mendalam setiap pasal serta substansi dari aturan hukum yang baru lahir tersebut. Menurutnya, pemahaman yang kuat dari kalangan akademisi dan aktivis sangat diperlukan untuk mengawal keadilan di Indonesia.
Komitmen Keterbukaan Gedung DPRD
Saifuddin mengungkapkan bahwa penggunaan Ruang Paripurna untuk kegiatan PMII ini merupakan kali ketiga gedung dewan digunakan untuk agenda kemasyarakatan dan kepemudaan pada periode ini. la menegaskan komitmennya untuk terus membuka pintu kantor wakil rakyat bagi publik.
“Saya memprakarsai agar gedung DPRD Kota Surabaya dibuka seluas-luasnya untuk kegiatan kemasyarakatan, khususnya teman-teman mahasiswa. Gedung ini akan jauh lebih menarik jika tidak hanya digunakan untuk urusan kedewanan, tapi juga menjadi ruang diskusi dan dialog bagi masyarakat,” jelasnya.
la menjamin bahwa pihak DPRD, termasuk unsur pimpinan, akan memberikan keleluasaan bagi organisasi kemasyarakatan maupun kelompok pemuda yang ingin mengadakan kajian atau dialog serupa.
“DPRD tidak hanya bertugas untuk berbicara, tetapi juga harus lebih banyak mendengar saran dan kritik. Kami berkomitmen untuk hadir dalam kajian-kajian seperti ini demi perbaikan kita bersama ke depannya,” pungkas Saifuddin. (*)






