Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Malang Gencar Sosialisasi Aturan Cukai

oleh -118 Dilihat
8fe2c971 cabd 488d b8de b6fe7cdb664e
Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang semakin serius memerangi peredaran rokok ilegal. Lewat kegiatan bertajuk Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dalam Rangka Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Malang mengajak masyarakat bersama-sama menyadari pentingnya aturan cukai serta bahaya dari rokok ilegal. Acara ini digelar di Hotel Pelangi, Kota Malang, Senin (30/6) sore.

Tak hanya dihadiri aparatur pemerintah, kegiatan ini juga melibatkan berbagai elemen masyarakat. Mulai dari Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), lembaga kecamatan dan kelurahan, karang taruna, hingga tokoh masyarakat tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi.

Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono, menyampaikan bahwa meskipun produksi rokok ilegal di Kota Malang tidak terlalu besar, peredarannya justru kian meluas, khususnya melalui jalur online.

“Tantangan terbesar kita adalah mendeteksi dan melacak aktivitas jual belinya. Kalau pengirimannya sulit dilacak, maka kita fokus pada lokasi transaksinya,” ujar Heru saat memberikan sambutan.

Ia menambahkan bahwa Satpol PP bertugas melakukan diseminasi informasi serta penindakan awal. Sementara sanksi hukum dan denda berada di bawah wewenang Bea Cukai. “Sebagai bentuk pertanggungjawaban, seluruh barang bukti yang berhasil kami sita sepanjang tahun ini akan dimusnahkan pada akhir tahun,” tegasnya.

Tahun 2025 mendatang, menurut Heru, menjadi momentum penting dalam pemberantasan rokok ilegal. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, tahun ini penindakan akan semakin diperkuat melalui kerja sama lintas instansi seperti Satpol PP, Kejaksaan Negeri, dan Polresta Malang Kota.

“Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam deteksi dini. Kalau ada yang tahu tempat-tempat yang menjadi sarang peredaran rokok ilegal, segera laporkan. Kita ingin mengubah kebiasaan dari mengonsumsi rokok ilegal ke rokok legal. Ini penting demi keadilan dan keberlangsungan industri resmi,” pungkas Heru.

Sosialisasi ini juga membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, yang menjadi dasar pemanfaatan dana cukai di daerah.

Sejumlah narasumber dari berbagai lembaga turut hadir, seperti DPRD Kota Malang, Kejaksaan Negeri, dan Kantor Bea Cukai Malang. Mereka memaparkan informasi penting seputar tata kelola dana cukai, aspek hukum, serta strategi penindakan peredaran rokok ilegal secara transparan dan komprehensif.

Dengan langkah ini, Pemkot Malang berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan sehat serta menjaga keadilan fiskal bagi negara dan masyarakat.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Rikyawansyah Alam
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.