Gerebek Rumah di Mandalika, Polisi Amankan Enam Pria dan 3,36 Gram Sabu

oleh -114 Dilihat
Enam terduga masing-masing berinisial RL, R, DS, AD, JHS, dan HY diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Mataram – Sebuah rumah di Lingkungan Lendang Lekong, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sekaligus konsumsi Narkoba, digerebek Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, Rabu malam (11/2).

Penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti aparat dengan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya petugas melakukan penggerebekan.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati enam pria dewasa masing-masing berinisial RL, R, DS, AD, JHS, dan HY berada di dalam rumah. Keenamnya langsung diamankan tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, polisi menemukan Narkotika jenis sabu seberat 3,36 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, di antaranya alat konsumsi sabu, klip plastik kosong, alat komunikasi, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja lanjutan dari informasi warga.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi maupun konsumsi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan enam pria dewasa beserta barang bukti,” ujarnya.

Seluruh terduga bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini tengah mendalami peran masing-masing terduga, baik sebagai pengguna maupun sebagai bagian dari jaringan peredaran gelap Narkoba.

“Peran keenam terduga masih kami dalami. Namun dari barang bukti yang ditemukan, kuat dugaan adanya aktivitas peredaran dan atau penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Bagi terduga yang terbukti berperan sebagai pengedar, penyidik akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.