KabarBaik.co, Gresik – Polres Gresik menindak tegas peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dalam operasi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar Minggu malam (8/2), petugas mengamankan puluhan botol miras dari sejumlah warung, termasuk tempat karaoke.
Operasi tersebut merupakan respons atas keluhan warga yang resah terhadap maraknya peredaran miras di lingkungan mereka. Dua lokasi yang kerap menjadi aduan masyarakat, yakni sepanjang Jalan Desa Sidojangkung dan Desa Bringkang, menjadi sasaran penertiban.
Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari Unit Turjawali dan Unit Raimas Satuan Samapta Polres Gresik. Di Desa Sidojangkung, petugas yang dipimpin Kasat Samapta Polres Gresik AKP Satriyono melakukan penyelidikan dan penggeledahan di sejumlah warung.
Hasilnya, petugas menemukan minuman keras jenis arak Bali yang dikuasai penjual maupun pengunjung warung. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Usai dari Sidojangkung, petugas bergeser ke Desa Bringkang. Di lokasi ini, polisi mendapati sebuah warung karaoke yang masih beroperasi dengan iringan musik keras. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan belasan botol kosong arak Tuban serta beberapa botol miras siap konsumsi di dalam warung tersebut.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah orang berikut barang bukti. Di wilayah Sidojangkung, TW selaku penjual kedapatan menyimpan satu botol arak Bali. Sementara dua peminum berinisial MZ dan FH masing-masing menguasai satu botol arak Bali campur Iceland.
Adapun di Desa Bringkang, petugas mengamankan K dengan 15 botol kosong arak Tuban, AM dengan 10 botol kosong Bir Bintang, NW dengan dua botol arak Bali, serta ISW dengan satu botol arak Bali.
Seluruh terduga pelanggar beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses Tipiring sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Samapta Polres Gresik AKP Satriyono menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras. Penindakan akan terus kami lakukan secara masif demi menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban masyarakat,” tegas Satriyono.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Hotline Polres Gresik 110 (bebas pulsa, 24 jam) atau layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.(*)






