Gregorius Ronald Tannur Bebas, Kajati Jatim: JPU Sudah Terapkan Pasal Berlapis dalam Tuntutan

oleh -1959 Dilihat
IMG 20240731 WA0013
Kajati Jatim, Mia Amiati.

KabarBaik.co – Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur menimbulkan polemik berkepanjangan. Tak sedikit pihak yang menganggap ketua Majelis Hakim yang menyidangkan, Erintuah Damanik mengesampingkan keterangan ahli forensik dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti ini.

“Menghadapi hal ini tentu kami selaku jaksa penuntut umum (JPU) akan menggunakan upaya hukum luar biasa yaitu akan mengajukan kasasi demi menjamin adanya kepastian hukum bagi korban dan keluarganya,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, Rabu (31/7)

Kajati pertama di Jawa Timur ini menuturkan bahwa jaksa sudah menjalankan fungsinya secara profesional dan proporsional. Hal ini terlihat dari surat dakwaan yang dibuat dengan menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP atau 359 KUHP atau 351 ayat (1) KUHP. Jaksa pun juga menuntut terdakwa berdasarkan alat bukti yang sesuai sehingga bisa meyakinkan bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan menggunakan pasal 338 KUHP dengan menuntut terdakwa dengan penjara selama 12 tahun.

“JPU tidak sependapat dengan majelis hakim yang telah memutus bebas dan menyatakan kasasi dengan alasan hakim tidak menerapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya baik dari para saksi, bukti surat hasil visum, ahli kedokteran forensik dan bukti CCTV,” lanjutnya.

Menurutnya, dalam memidanakan seseorang JPU tidak main-main melainkan dengan penerapan dasar keadilan dalam sistem peradilan pidana sebagai acuan dalam menemukan fakta yang diungkap dalam persidangan. Sehingga nantinya peradilan yang diselenggarakan dapat dilakukan secara adil dan patut bagi semua pihak.

Keadilam yang dimaksud tidak hanya untuk terdakwa saja, melainkan juga untuk korban. Dalam perkara ini selain menuntut pidana penjara 12 tahun, JPU juga membebankan terdakwa Gregorius Ronald Tannur agar membayar biaya restitusi sebesar Rp 263.673.000,-. Namun dalam ketentuannya jika gak sanggup membayar maka diganti pidana penjara selama 6 bulan serta mobil Innova yang digunakan terdakwa saat kejadian disita untuk negara dan dilelang. Hasil lelang digunakan sebagai pengganti restitusi yang dibayarkan kepada ahli waris korban.

“Dengan segala kerendahan hati kami menghaturkan ucapan terimakasih atas dukungan dari rekan-rekan media serta dukungan dari kalangan DPR, para guru besar yang merupakan ahli hukum, tokoh politik, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, mahasiswa dan semua pihak. Kami berprinsip, meskipun langit akan runtuh, namun hukum harus tetap dapat ditegakkan dan saya yakin dengan adanya jaminan kepastian hukum di Indonesia akan sangat berpengaruh terhadap stabilitas Nasional,” tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.