KabarBaik.co- Pemerintah pusat menetapkan bahwa batas akhir penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2026 pada Rabu, 24 Desember 2025. Beberapa daerah sudah mengajukan usulan upah minimum itu kepada gubernur untuk dituangkan dalam surat keputusan (SK).
Di antara kabupaten di Jatim yang mendapat sorotan adalah Gresik. Sebab, dari semua kabupaten di wilayah Jatim, UMK Gresik selalu masuk tertinggi (ring 1). Lantas berapa rencana kenaikan UMK Gresik pada 2026? Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik yang digelar pada Jumat (19/12), muncul dua usulan penyesuaian sebagai respons atas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Perbedaan angka yang diajukan antara unsur pengusaha dan buruh atau pekerja tersebut menjadi penentu masa depan ekonomi daerah, mengingat UMK Gresik tahun 2025 saat ini sudah berada di angka Rp 4.943.763.
Dalam salinan dokumen yang didapar Redaksi, pihak pengusaha yang diwakili Apindo mengusulkan kenaikan UMK Gresik 2026 menjadi Rp 5.187.243. Berarti naik sebesar Rp 243.480 atau sekitar 4,93 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya. Formulasi ini didasarkan pada perhitungan inflasi sebesar 2,53 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,79 persen, dengan menggunakan indeks tertentu (α) sebesar 0,5.
Dalam pertimbangannya, Apindo menekankan bahwa penetapan upah harus dilakukan secara hati-hati karena adanya disparitas upah yang sangat tajam dengan Kabupaten Lamongan yang mencapai Rp 1,9 juta, yang dikhawatirkan dapat memicu relokasi industri atau digitalisasi industri secara besar-besaran.
Di sisi lain, unsur Serikat Pekerja mendorong angka yang lebih tinggi, yakni sebesar Rp 5.317.560, atau naik sebesar Rp 373.797 (sekitar 7,56 persen) dari UMK 2025. Kelompok pekerja menggunakan indeks tertentu (α) sebesar 0,9 dalam formulasinya. Mereka berargumen bahwa pekerja memberikan kontribusi terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi.
Selain merujuk PP terbaru, mereka juga mendasarkan usulannya pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PPU-XXI/2024 yang menegaskan hak setiap pekerja atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan keluarganya.
Sebagai wilayah dengan UMK tertinggi di tingkat kabupaten di Jatim, keputusan final kini berada di tangan gubernur atas rekomendasi bupati. Dengan sisa waktu yang terbatas sebelum tenggat nasional berakhir, masyarakat menanti langkah pemerintah dalam menyeimbangkan kesejahteraan pekerja dengan keberlangsungan dunia usaha agar pertumbuhan ekonomi tetap stabil di tahun mendatang. (*)








