KabarBaik.co – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo Ainun Amalia menanggapi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sidoarjo Tahun 2026 sebesar Rp 5.191.541 atau naik 5,09 persen dibanding tahun sebelumnya.
Ainun menyampaikan penetapan UMK tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Gubernur Jawa Timur dan telah melalui berbagai kajian mendalam dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, dunia usaha, serta kesejahteraan pekerja.
“Penetapan UMK Sidoarjo 2026 mengikuti kebijakan Ibu Gubernur Jawa Timur. Tentunya keputusan ini sudah melalui berbagai pertimbangan agar tetap adil dan seimbang bagi semua pihak,” ujar Ainun, Sabtu (27/12).
Ainun menjelaskan dalam proses pembahasan di tingkat daerah, Dewan Pengupahan Sidoarjo telah menyampaikan usulan dari tiga unsur, yakni pengusaha, serikat pekerja, akademisi, serta pemerintah daerah. Namun, besaran UMK yang ditetapkan provinsi berada di bawah angka usulan tersebut.
Meski demikian, Ainun berharap keputusan yang telah ditetapkan dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak, baik pekerja maupun pengusaha.
“Kami berharap kebijakan UMK 2026 ini bisa memberikan manfaat bagi pekerja sekaligus tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha di Sidoarjo,” jelasnya.
Ainun juga mengungkapkan dalam usulan yang disampaikan ke Pemprov Jawa Timur, Disnaker Sidoarjo mengambil posisi moderat atau jalan tengah demi menjaga stabilitas daerah.
“Dalam usulan ke provinsi, kami mengambil posisi di antara pengusaha dan serikat pekerja. Prinsip kami di Disnaker Sidoarjo adalah menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Selain UMK, Ainun menambahkan bahwa Pemprov Jawa Timur juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026. Untuk Kabupaten Sidoarjo, besaran UMSK ditetapkan sebesar Rp 5.344.782.
Menurutnya, kebijakan kenaikan UMK dan UMSK ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan kemampuan dunia usaha, sehingga iklim investasi dan ketenagakerjaan di Sidoarjo tetap terjaga dengan baik. (*)






