Gugat KPU, Nurul-Nafik Minta Waktu 3×24 Jam Perbarui Berkas Persyaratan Perorangan

oleh -80 Dilihat
IMG 20240518 WA0028
Penyerahan berkas dukungan jalur perseorangan Bapaslon Nurul Azizah - Nafik Sahal ke KPU Bojonegoro.

KabarBaik.co – Kubu Nurul-Nafik melayangkan gugatan ke Bawaslu Bojonegoro setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro mengembalikan berkas dari jalur perseorangan. Kubu Nurul-Nafik meminta dua poin dalam gugatannya ke Bawaslu Bojonegoro.

Seperti yang disampaikan Hamida Hayati yang merupakan perwakilan dari kubu Nurul Azizah-Nafik Sahal yang telah mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro terkait dikembalikannya berkas pencalonan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dari jalur perseorangan dengan alasan jumlah berkas yang dijadikan sebagai syarat utama maju lewat jalur ini kurang.

Hal itu terlihat setelah pihak KPU Bojonegoro melakukan pengecekan ke sistem informasi pencalonan (silon) setelah batas waktu yang telah ditentukan.

Dari hasil silon, tercatat sebanyak 59.891 berkas calon yang telah teruplod, padahal berkas fisik yang dikirim dari pasangan calon Nurul Azizah-Nafik Sahal ke KPU Bojonegoro mencapai 75.777 dari batas minimal 67.200 berkas dukungan.

“Langkah kami selalu mengikuti peraturan. Termasuk pengembalian berkas dukungan pasangan Nurul Azizah-Gus Nafik ini, kami merasa dirugikan oleh keputusan KPU. Kami keberatan pengembalian itu hanya karena kurang sempurnanya aplikasi alat bantu yang bernama Silon. Untuk itu kami telah mengajukan sengketa proses ke Bawaslu,” ujar Hamida Hayati, Sabtu (18/5).

Hamida hayati mengatakan telah mengajukan gugatan ke Bawaslu, karna Silon yang dipergunakan untuk menguplod berkas sebanyak 75.777 sering terjadi eror sistem. Hal itu membuat berkas dukungan dari pasangan calon ini tidak selesai teruplod sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

“Silon itu hanya alat bantu, sering error, masak mengalahkan dukungan riil masyarakat yang sudah diterima KPU Dan sudah memenuhi syarat,” ujar Hamida Hayati.

Selain itu, dalan gugatan ke Bawaslu tersebut kubu Nurul Azizah – Nafik Sahal juga meminta tambahan waktu 3 x 24jam untuk melakukan uplod berkas dukungan.

“Kita mohon agar Bawaslu menerima keberatan kami dan bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan tambahan waktu 3×24 jam untuk pasangan Nurul Azizah- Gus Nafik melanjutkan input ke Silon dan melanjutkan tahapan selanjutnya,” tambah Hamida.

Sementara itu Handoko Sosro Hadi Wijoyo, selaku ketua Bawaslu Bojonegoro mengatakan, hingga kini pihak Nurul Azizah – Nafik sahal belum mengajukan gugtan terkait permasalahan yang dialami bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut.

“Sementara ini permintaan sengketa belum masuk, namun dari pihak Bapaslon konsultasi terkait tata cara permohonan sengketa,” ujar Handoko.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shobilul Umam
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.