Gugatan Bapaslon Jalur Independen Nurul-Nafik Dikabulkan Bawaslu Bojonegoro

Reporter: Shohibul Umam
Editor: Gagah Saputra
oleh -120 Dilihat
Sidang Ajudikasi gugatan Bakal Calon Perseorangan di Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.

KabarBaik.co – Sidang Ajudikasi gugatan Bakal Calon (Bapaslon) Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro 2024 Nurul Azizah – Nafik Sahal diagendakan pagi tadi, Rabu (22/5) di kantor Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.

Sidang Ajudikasi yang dimulai pukul 08.00 WIB pagi tadi mempertemukan Tim kuasa hukum dari Bapaslon jalur perseorangan Nurul AzizaN – Nafik Sahal dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro.

Baca juga:  Gugatan Dikabulkan Disambut Gembira Relawan, KPU Bojonegoro Koordinasi dengan Pusat

Dari hasil sidang yang dipimpin langsung oleh Handoko sosro Hadi Wijoyo menyatakan bahwa gugatan keberatan atas sistem Silonda yang eror saat menguplod data dukungan perseorangan Nurul – Nafik dikabulakan oleh Bawaslu Bojonegoro.

Bawaslu meminta kepada KPU Bojonegoro untuk kembali membuka Aplikasi Silonda selama 3 X 24 jam untuk pasangan Calon dari jalur perseorangan agar dapat kembali menguplod data dukungan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro 2024 dari jalur perseorangan.

Baca juga:  Wujudkan Pemilu 2024 yang Berkualitas, Bawaslu-Polres Bojonegoro Perkuat Sinergitas

“Hasilnya kami memerintahkan kepada KPU Bojonegoro untuk kembali membuka Akses Aplikasi Silon dalam kurun waktu 3×24 jam”, ujar Handoko.

Sebelumnya pasangan bacalon Nurul Azizah Nafik Sahal mengirimkan surat gugatan ke Bawaslu Bojonegoro pada senin (20/5) malam. Hal tersebut didasari atas aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) itu sering error, sehingga banyak data dukungan tidak dapat diunggah.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.