KabarBaik.co – Sidang Ajudikasi gugatan Bakal Calon (Bapaslon) Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro 2024 Nurul Azizah – Nafik Sahal diagendakan pagi tadi, Rabu (22/5) di kantor Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.
Sidang Ajudikasi yang dimulai pukul 08.00 WIB pagi tadi mempertemukan Tim kuasa hukum dari Bapaslon jalur perseorangan Nurul AzizaN – Nafik Sahal dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro.
Dari hasil sidang yang dipimpin langsung oleh Handoko sosro Hadi Wijoyo menyatakan bahwa gugatan keberatan atas sistem Silonda yang eror saat menguplod data dukungan perseorangan Nurul – Nafik dikabulakan oleh Bawaslu Bojonegoro.
Bawaslu meminta kepada KPU Bojonegoro untuk kembali membuka Aplikasi Silonda selama 3 X 24 jam untuk pasangan Calon dari jalur perseorangan agar dapat kembali menguplod data dukungan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro 2024 dari jalur perseorangan.
“Hasilnya kami memerintahkan kepada KPU Bojonegoro untuk kembali membuka Akses Aplikasi Silon dalam kurun waktu 3×24 jam”, ujar Handoko.
Sebelumnya pasangan bacalon Nurul Azizah Nafik Sahal mengirimkan surat gugatan ke Bawaslu Bojonegoro pada senin (20/5) malam. Hal tersebut didasari atas aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) itu sering error, sehingga banyak data dukungan tidak dapat diunggah.(*)