Gugatan Bapaslon Jalur Independen Nurul-Nafik Dikabulkan Bawaslu Bojonegoro

oleh -326 Dilihat
bawaslu bojonegoro 1
Sidang Ajudikasi gugatan Bakal Calon Perseorangan di Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.

KabarBaik.co – Sidang Ajudikasi gugatan Bakal Calon (Bapaslon) Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro 2024 Nurul Azizah – Nafik Sahal diagendakan pagi tadi, Rabu (22/5) di kantor Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.

Sidang Ajudikasi yang dimulai pukul 08.00 WIB pagi tadi mempertemukan Tim kuasa hukum dari Bapaslon jalur perseorangan Nurul AzizaN – Nafik Sahal dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro.

Dari hasil sidang yang dipimpin langsung oleh Handoko sosro Hadi Wijoyo menyatakan bahwa gugatan keberatan atas sistem Silonda yang eror saat menguplod data dukungan perseorangan Nurul – Nafik dikabulakan oleh Bawaslu Bojonegoro.

Bawaslu meminta kepada KPU Bojonegoro untuk kembali membuka Aplikasi Silonda selama 3 X 24 jam untuk pasangan Calon dari jalur perseorangan agar dapat kembali menguplod data dukungan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro 2024 dari jalur perseorangan.

“Hasilnya kami memerintahkan kepada KPU Bojonegoro untuk kembali membuka Akses Aplikasi Silon dalam kurun waktu 3×24 jam”, ujar Handoko.

Sebelumnya pasangan bacalon Nurul Azizah Nafik Sahal mengirimkan surat gugatan ke Bawaslu Bojonegoro pada senin (20/5) malam. Hal tersebut didasari atas aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) itu sering error, sehingga banyak data dukungan tidak dapat diunggah.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.