KabarBaik.co – Gugatan di Pengadilan Negeri kepada KPU Banyuwangi yang diajukan Bambang Pujiono telah diputus oleh hakim. Dijelaskan oleh hakim bahwa gugatan perkara nomor 157/Pdt.G/2024/PN Byw bukan menjadi ranah wewenang Pengadilan Negeri Banyuwangi. Artinya, gugatan tersebut dinyatakan gugur.
“Gugatan tersebut otomatis gugur,” kata sehingga KPU Banyuwangi bisa fokus ke perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi yang diajukan Paslon 02,” Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi Edi Saiful Anwar.
Sebagai informasi, gugatan yang dilayangkan oleh Bambang Pujiono itu menggungat KPU Banyuwangi karena dianggap melakukan tindakan perbuatan melawan hukum karena menetapkan Pasangan 01 Ipuk – Mujiono di Pilkada Serentak 2024.
Bambang Pujiono meminta hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk membatalkan penetapan pencalonan Ipuk – Muji pada Pilkada Serentak 2024. Namun akhirnya gugatan itu dinyatakan gugur.
Dalam perkara di PN Banyuwangi ini, KPU Banyuwangi menunjuk Khoirul Anwar selaku kuasa hukum. Dia pula yang menyampaikan eksepsi KPU Banyuwangi yang kemudian diterima oleh majelis hakim PN Banyuwangi yang menangani persidangan itu.
Dalam eksepsinya, Khoirul Anwar menyampaikan bahwa pokok perkara itu bukan ranah dan wewenang Pengadilan Negeri Banyuwangi melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ini merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2010 tentang petunjuk teknis mengenai penanganan sengketa hasil Pemilu dan Pilkada.
Dengan gugurnya gugatan tersebut KPU Banyuwangi kini tengah fokus menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Paslon 02 KH Ali Makki Zaini – Ali Ruchi.
Meskipun masa persidangan di MK itu masih lama, tetapi menurut Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi Edi Saiful Anwar, telah melakukan sejumlah persiapan.
“Sudah persiapan termasuk pengumpulan berkas – berkas untuk bukti di persidangan kelak,” tegasnya.(*)