Gugatan Pasangan Ali-ali di Pilkada Banyuwangi Ditolak MK, Ipuk-Mujiono Sah Jadi Pemenang

oleh -333 Dilihat
ali ali mk
Sidang gugatan Pilkada Banyuwangi

KabarBaik.co – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Ali Makki Zaini – Ali Ruchi dalam sidang putusan pengucapan dismissal sengketa perolehan hasil Pilkada Banyuwangi 2024, Selasa (4/2) kemarin.

Berdasarkan amar putusan majelis hakim yang dibacakan Hakim Konstitusi Suhartoyo, bahwa gugatan pasangan Ali-ali itu tidak diterima.

“Menyatakan permohonan pemohon (Ali Makki – Ali Ruchi) tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

Majelis hakim mengabulkan eksepsi termohon KPU Banyuwangi dan eksepsi pihak terkait paslon nomor urut 01, Ipuk Fiestiandani – Mujiono berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.

Artinya, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam sengketa Pilkada Banyuwangi karena selisih suara antara Ipuk – Mujiono dan Ali Makki – Ali Ruchi melampaui ambang batas 0,5 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 10/2016.

Selain itu, mahkamah juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi 2024.

Kuasa Hukum Ipuk – Mujiono, M. Yusuf Febri Budiyantoro mengatakan jika putusan majelis hakim MK sesuai dengan harapan.

“Putusan MK sesuai harapan karena berdasarkan pasal 158 UU 10/2016 tentang Pilkada, pemohon memang tidak memiliki legal standing,” ujarnya.

Karena tidak memiliki legal standing tersebut, menurut Yusuf, dalil-dalil yang diajukan oleh Ali Makki – Ali Ruchi melalui pengacaranya ditolak atau tidak dipertimbangkan oleh MK.

“Sejak awal kami yakin MK akan menolak. Karena selama ini MK konsisten dengan ambang batas perselisihan suara sesuai undang – undang yakni 0,5 persen. Sementara selisih suara di Pilkada Banyuwangi 2024 mencapai 4,21 persen,” jelas Yusuf.

Fakta hukumnya, lanjut Yusuf, selisih suara antara Ipuk – Mujiono dan Ali Makki – Ali Ruchi adalah 32.678 suara dan sangat jauh dari ketentuan ambang batas selisih yang bisa disengketakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai hasil Pilkada yang telah ditetapkan KPU, Ipuk – Mujiono meraih 404.366 suara sah sementara Ali Makki – Ali Ruchi meraih 371.688 suara sah.

Sesuai UU 10/2016, ambang batas selisih yang bisa disengketakan untuk daerah dengan populasi penduduk di atas 1 juta jiwa seperti Banyuwangi adalah 0,5 persen.

Dengan putusan MK ini, imbuh Yusuf, maka Ipuk – Mujiono sah sebagai pemenang Pilkada dan pemimpin Banyuwangi.

“Adanya putusan MK ini, perkara Pilkada Banyuwangi telah selesai. Untuk proses selanjutnya ada di pihak KPU, kemudian ke gubernur Jatim dan tinggal menunggu jadwal pelantikan,” kata Yusuf.

Atas hasil ini, Yusuf mengucapkan terima kasih atas kerja keras seluruh tim hukum Ipuk – Mujiono. Pihaknya juga berterima kasih kepada seluruh rakyat Banyuwangi.

“Ini berkat kerja keras seluruh tim hukum partai pengusung Ipuk – Mujiono. Kemenangan ini adalah kemenangan seluruh pendukung Ipuk – Mujiono dan rakyat Banyuwangi,” tegas Yusuf.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.