KabarBaik.co, Jombang – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jombang tengah menseriusi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.
Raperda ini menjadi inisiatif DPRD Jombang sebagai upaya memberikan jaminan hukum sekaligus mendorong perlindungan kesejahteraan bagi guru dan tenaga kependidikan.
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono mengatakan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda ini adalah maraknya kasus hukum yang menimpa guru, terutama saat menjalankan fungsi pendidikan dan pendisiplinan siswa di sekolah.
“Tujuan mereka (guru) adalah menciptakan kedisiplinan dan mendidik karakter anak, namun justru sering kali berujung pada kriminalisasi,” ujar Kartiyono kepada wartawan, Senin (30/3).
Menurut dia, kehadiran regulasi ini diharapkan dapat memberi rasa aman kepada guru dalam menjalankan tugasnya, selama proses pendidikan dilakukan sesuai aturan dan tidak melanggar batas.
Kartiyono menilai negara perlu hadir untuk memastikan para guru dapat mengajar dan membentuk karakter peserta didik tanpa dibayangi ketakutan akan persoalan hukum.
Tak hanya fokus pada aspek perlindungan, DPRD Jombang juga berupaya menyusun aturan yang objektif, humanis, dan berpihak pada semua pihak. Karena itu, pembahasan Raperda ini melibatkan banyak unsur, mulai dari organisasi profesi, siswa, mahasiswa, hingga lembaga perlindungan anak dan penegak hukum.
Dalam agenda pembahasan terbaru, Bapemperda mengundang siswa dari SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, dan SMA Negeri 3 Jombang, serta organisasi pelajar IPNU dan IPPNU untuk mendengar langsung pandangan mereka tentang pola pendisiplinan yang dinilai manusiawi.
Selain itu, pembahasan juga melibatkan Komisariat Unwaha dan Senat Mahad Aly Hasyim Asy’ari. Dari unsur perlindungan dan hukum, DPRD Jombang juga menghadirkan KPAI, Women Crisis Center (WCC), serta Unit PPA Polres Jombang untuk memberikan masukan terkait format perlindungan hukum bagi guru.
“Sebelumnya juga sudah melibatkan PGRI, Dewan Pendidikan, hingga praktisi pendidikan seperti Pergunu,” kata Kartiyono.
Tak berhenti pada persoalan hukum, Raperda ini juga menyoroti kesejahteraan guru serta hak intelektual tenaga pendidik yang dinilai masih perlu mendapatkan perhatian lebih. Menurut Kartiyono, guru merupakan sosok penting dalam menyiapkan generasi penerus bangsa, sehingga hak-hak mereka perlu dijaga melalui payung hukum yang jelas.
“DPRD Jombang menargetkan regulasi ini dapat menjamin hak-hak guru agar tetap terjaga, mengingat mereka adalah pemegang tongkat estafet kepemimpinan bangsa di masa depan,” ujarnya. (*)






