Guru Honorer di Jember Terima SK Bupati: Akhirnya Kami Digaji Lebih Layak

oleh -825 Dilihat
2ec8da73 3739 49c7 8dae 41137add3292
Ketua Asosiasi GTT Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jember, Trio Saputra. (Foto: Dwi Kuntarto Aji)

KabarBaik.co – Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Jember mengaku bersyukur, karena gaji yang mereka terima saat ini sudah cukup layak.

Kabar baik ini setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember sudah memberikam surat keputusan (SK) Bupati. Di mana para GTT dan PTT mendapat insentif lebih besar.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Asosiasi GTT Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jember, Trio Saputra.

Trio menjelaskan bahwa SK ini benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh para GTT. Karena sebelumnya para guru honorer ini hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 800 ribu per bulan.

“Kalau SK Bupati ini diberikan bertahap mulai tahun 2021 mas, di era Bupati Hendy Siswanto. Kalau di era bu Faida itu surat penugasan (SP), itu honornya Rp 800 ribu,” ungkap Trio, Minggu (1/9).

Tri mengaku, dengan terbitnya SK Bupati itu, saat ini para GTT dan PTT sudah mendapatkan gaji antara Rp 1,2 juta hingga Rp 2,2 juta.

“Alhamdulillah pemerintahan saat ini peduli dengan nasib para guru dan untuk nominalnya memang berbeda karena disesuaikan dengan masa kerja,” terangnya.

Ia mengungkapkan, saat ini sudah ada empat ribu orang GTT dan PTT yang memperoleh SK.

“Yang jelas GTT dan PTT bersyukur. Karena saya sendiri sudah bekerja jadi guru SD selama 14 tahun. Namun baru ini mendapat SK dari bupati,” ungkap Trio.

Selain honor, kata Trio, SK bupati ini juga mempermudah untuk para guru ikut sertifikasi, karena itu masuk dalam salah satu persyaratan.

“Pemerintah pusat mengharuskan minimal ber-SK bupati. Saya mewakili teman-teman GTT dan PTT, ingin menyampaikan sangat mengapresiasi dan terimakasih atas kebijakan Bupati Hendy, yang peduli dengan nasib guru honorer,” ucapnya.

Kedepan, Trio berharap seluruh GTT dan PTT ini bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) secara bertahap. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.