KabarBaik.co- M. Ali, asal Kelurahan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, kini harus berurusan dengan hukum di wilayah Mapolres Lamongan. Ini setelah guru SMP swasta berusia 53 tahun itu diduga sebagai pelaku tabrak lari hingga seorang korbannya meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).
Ceritanya, Kamis (12/9) pagi, sekitar pukul 10.16 WIB, Ali mengemudikan mobil Suzuki Ertiga dengan nopol AE 1292 TG dari arah timur ke barat. Nah, saat melaju di Jalan Raya Lamongan-Gresik, tepatnya di kawasan Pandanpancur, Kecamatan Deket, Lamongan, di depan mobil Ali juga tengah melintas dua pengendara motor. Yakni, Kartikasari, 33, warga Glagah, Lamongan dan Siti Munfaati, 45, warga Jalan Ikan Dorang, Sukomulyo, Lamongan.
Boleh jadi karena mengemudikan kendaraan tidak fokus atau melaju dengan kecepatan cukup kencang, Ali menabrak dua motor di hadapannya. Braakkk! Tak ayal, dua motor yang melaju itu terpental. Motor saling berbenturan. Sedetik kemudian, tubuh korban terbanting ke aspal, Pemotor Siti Munfaati pun meninggal di TKP dengan luka serius pada kepala. Sedangkan Kartika selamat, tapi mengalami luka-luka. Warga dan pengendara yang kebetulan melintas cepat mendekat TKP dan bergegas melakukan penanganan.
Sementara itu, Ali bukannya cepat berhenti untuk bertanggungjawab dengan menolong korban. Ali memilih kabur. Namun, upaya Ali melarikan diri tersebut meninggalkan jejak. Ternyata, plat nomor mobil di bagian depan mobil Ertiga itu lepas saat terjadi tabrakan. Terjatuh di TKP. Berbakal mopol itulah polisi mencari jejak pelaku.
Terdeteksi pemilik awal Suzuki Ertiga dengan nopol AE 1292 TG itu adalah warga asal Ponorogo. Setelah melakukan kerjasama dan koordinasi antarkesatuan, polisi mendapati bahwa Ertiga itu sudah dijual atau berpindah tangan sejak 2 tahun lalu. Dari hasil pelacakan, teridentifikasilah nama M. Ali, yang berdomisili di Siwalankerto, Surabaya. Polisi pun melacaknya.
Akhirnya, polisi mendapatkan petunjuk bahwa nama yang dicari itu sedang tidak berada di rumah. Namun, ada di rumah saudaranya di Lamongan. Tepatnya, di Desa Sumosari, Kecamatan Kalitengah, Lamongan. Satlantas Polres Lamongan pun bergegas melakukan koordinasi dengan Polsek setempat. Pada Kamis (12/8) malam, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Ali.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid kepada awak media membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan terdua pelaku tabrak lari tersebut. Dia pun mengimbau pada semua pengendara untuk selalu ekstrawaspada dan berhati-hati saat sedang berkendara. ’’Budayakan untuk saling menghargai sesama pengguna jalan,” ujarnya.
Jerat Pasal Kecelakaan Lalu Lintas
Dilanasir dari laman Hukum Online, pada dasarnya pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan, korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 Undang-Undang (UU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi:
- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1 juta.
- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
- Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Pelaku Tabrak Lari
Berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas, Pasal 231 Ayat (1) UU LLAJ telah mengatur bahwa setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas memiliki tanggung jawab menghentikan kendaraan yang dikemudikannya; Memberikan pertolongan kepada korban; Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
Apabila pengemudi sedang dalam keadaan memaksa sehingga tidak dapat melaksanakan kewajiban menghentikan kendaraan dan memberi pertolongan kepada korban, maka yang bersangkutan harus segera melaporkan diri kepada kepolisian terdekat.
Untuk pengemudi yang kabur dari tabrakan alias tabrak lari, selain dikenakan Pasal 310 UU LLAJ, juga dapat dijerat Pasal 312 UU LLAJ yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Di sisi lain, Polri juga telah menerbitkan peraturan mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tertuang dalam Perpol 7/2021. Dalam rangka penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, pelaku tabrak lari dapat dikenakan pemblokiran kendaraan.
Pasal 87 Ayat (1) Perpol 7/2021 mengatur unit pelaksana Regident Ranmor dapat memblokir data kendaraan bermotor yang dikendarai oleh pelaku tabrak lari, baik data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) ataupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) guna kepentingan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas yang sebelumnya diajukan oleh penyidik atau penuntut umum. (*)