Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tannur dari Tuntutan Pembunuhan Pacarnya Sendiri

oleh -5989 Dilihat
IMG 20240724 WA0014
Jalannya sidang putusan di PN Surabaya.

KabarBaik.co – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI Erward Tannur dalam kasus pembunuhan pacarnya sendiri Dini Sera Afriyanti, Rabu (24/7).

Dalam amar putusan yang dibacakan dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan putra politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Terdakwa tidak terbukti melakukan upaya pembunuhan ataupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

Hakim juga beranggapan bahwa terdakwa sempat melakukan upaya pertolongan kepada korban di saat memasuki masa kritis. Terbukti dari upaya terdakwa mengevakuasi Dini ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ucapnya.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” tegas Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Hakim juga memerintahkan kepada JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah amar putusan dibacakan.

“Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” imbuhnya.

Mendengar putusan hakim, air mata terdakwa Ronald Tannur tak terbendung. Ia langsung menangis. Ia menganggap keputusan hakim sudah sangat adil.

“Gak papa, yang penting tuhan yang membuktikan,” ucapnya usai persidangan.

Saat disinggung upaya hukum selanjutnya, mengingat ia sempat menjadi tahanan di penjara, Ronald menyerahkan segala sesuatunya kepada kuasa hukumnya.

“Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menjawab singkat. “Alhamdulillah,” ucapnya.

Pada persidangan sebelumnya, JPU Ahmad Muzzaki menuntut terdamwa selama 12 tahun penjara. Jaksa menganggap terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Untuk diketahui, Dini Sera Afriyanti, 29 tahun, tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu 4 Oktober 2023 malam.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.