Hakim PN Gresik Nilai Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan, Terdakwa Ahmad Midhol Divonis 18 Tahun Penjara

oleh -143 Dilihat
Terdakwa Ahmad Midhol usai menjalani sidang putusan di PN Gresik. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co, Gresik – Setelah hampir dua tahun, kasus perampokan sadis di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik yang menewaskan Wardatun Toyyibah akhirnya memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik membacakan putusan untuk terdakwa Ahmad Midhol yang berperan sebagai otak pelaku, Kamis (12/2).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Ahmad Midhol terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagai Pasal 479 Ayat (4) KUHP atau sebelumnya Pasal 365 Ayat (4) KUHP. Yakni pencurian yang disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hakim Ketua Sri Hariyani menyebut pihaknya sependapat dengan pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Akan tetapi, kami tidak sependapat dengan JPU terkait tuntutan pidana, karena tuntutan terlalu ringan,” katanya.

Seperti diketahui JPU menuntut Ahmad Midhol 14 tahun hukuman penjara. Pihak kejaksaan menyebut terdakwa bukan otak pelaku perampokan sadis tersebut. Namun majelis hakim berpandangan lain.

Fakta persidangan mengungkap hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa Ahmad Midhol. Aksi Midhol dinilai sadis menghabisi nyawa korban Wardatun Toyyibah. Terdapat luka tusuk yang mengenai jantung, ulu hati dan paru-paru korban.

Selain itu, perbuatan Midhol juga menyebabkan keluarga korban kehilangan orang yang dicintai. “Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan anak kehilangan seorang ibu,” tandasnya. Selain itu, terdakwa juga sudah menikmati sebagian dari total Rp 160 juta uang yang dicuri.

Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim PN Gresik menjatuhkan hukuman lebih berat dibanding tuntutan JPU. “Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” tegasnya.

Dalam putusan tersebut, juga diterangkan kronologi perampokan sadis yang terjadi pada 16 Maret 2024 silam sekitar pukul 01.45 WIB. Bermula pukul 19.00 WIB pada tanggal 15 Maret 2024, Ahmad Midhol bersama saksi Asrofin (terpidana 12 tahun) bertemu di kamar terdakwa.

Midhol kemudian melontarkan pertanyaan apakah di rumah Machfud (suami korban) terdapat banyak uang? Lalu mereka merencanakan aksi perampokan. Diawali dengan Asrofin yang bepura-pura topup Dana sekaligus survei lokasi dan melihat tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu.

Sebelum beraksi tengah malam, saksi Asrofin kembali melihat area rumah korban dalam kondisi sepi. Midhol dan Asrofin lalu berjalan kaki menuju lokasi yang jaraknya sekitar 100 meter.

Midhol menenteng sebilah pisau dapur dengan sarung pisau berwarna putih. Sementara Asrofin membawa linggis kecil yang kemudian dipakai mencongkel pintu samping belakang rumah korban.

Setelah masuk rumah, Midhol mencari uang di laci toko korban namun tidak ditemukan. Hanya sebuah HP. Lalu terdakwa masuk ke kamar dan membuka lemari dan mendapati tumpukan uang. Saat itu, korban Wardatun Toyyibah sedang tidur pulas bersama anaknya yang berusia 2,5 tahun.

Saat terdakwa mengambil uang, korban terbangun. Seketika Midhol membungkam mulut Wardatun toyyibah dengan tangan kanannya. Korban memberikan perlawanan dengan menggigit tangan terdakwa.

Merasa terdesak, Midhol mengambil pisau yang telah dibawa lalu menusuk leher korban. Saat itu korban masih melakukan perlawanan hingga pisau terjatuh dan mengenai anak korban. Kemudian terdakwa menusuk bagian perut korban sebanyak dua kali hingga nyawanya melayang.

Setelah melakukan perbuatan kejinya, Midhol bersama Asrofin kembali ke rumah. Asrofin diminta membuang pisau dan HP ke Sungai Bengawan Solo. Keduanya lalu kabur ke Jombang. Asrofin mendapat bagian Rp 10 juta dari hasil perampokan sadis tersebut.

Asrofin kini telah divonis 12 tahun penjara dan sedang menjalani masa hukuman. Sementara Midhol yang sempat satu tahun kabur ke Kalimantan Tengah, sekarang menerima vonis 18 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, JPU Immamal Muttaqin dan terdakwa Ahmad Midhol satu suara menyatakan pikir-pikir. Mereka diberikan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap apakah akan menempuh upaya hukum lebih lanjut. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.