Hanya Karena Biaya Servis Motor, Remaja Wanita Asal Nganjuk Dihabisi Pacar di Malang

oleh -90 Dilihat
WhatsApp Image 2026 02 24 at 4.59.31 PM
Rilis pembunuhan remaja wanita asal Nganjuk yang dibunuh pacar di Malang (Putut Priyono)

KabarBaik.co, Malang – Motif pembunuhan remaja perempuan asal Nganjuk yang jasadnya ditemukan di Sungai Jilu, Malang, akhirnya terungkap. Persoalan biaya servis sepeda motor menjadi pemicu aksi pelaku menghabisi nyawa korban.

Kasus ini ditangani Polres Malang yang telah menetapkan YDF, 22, warga Kecamatan Jabung, sebagai tersangka. Korban diketahui berinisial HMZ, 17, yang merupakan pacar pelaku sendiri.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan bahwa korban dan pelaku telah saling mengenal sejak Desember 2025. Pada Rabu (11/2), keduanya berangkat dari Nganjuk menuju Malang dengan berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban melalui rute Kediri-Batu-Kabupaten Malang.

Dalam perjalanan tersebut, sepeda motor korban mengalami kerusakan. Permasalahan biaya perbaikan kendaraan itulah yang kemudian memicu pertengkaran di antara keduanya.

“Motif sementara karena persoalan biaya servis motor korban yang rusak. Terjadi cekcok antara keduanya dan pelaku tersulut emosi,” ujar Hafiz saat konferensi pers di Aula Polres Malang, Selasa (24/2).

Pertengkaran memuncak pada Jumat (13/2) di wilayah Kecamatan Jabung, tak jauh dari rumah tersangka. Di lokasi yang sepi, cekcok terkait biaya servis motor berubah menjadi aksi kekerasan.

Tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu mencekik korban berulang kali hingga lemas. Saat korban masih merintih, pelaku menyumpal mulut korban menggunakan pakaian dalamnya serta mengikat tangan dan kaki korban dengan pakaian yang dikenakan korban.

Setelah memastikan korban tidak berdaya, jasadnya dikubur di dekat aliran sungai menggunakan tanah yang dicampur semen.

Jenazah korban ditemukan warga pada Selasa (17/2) saat mencari kayu di sekitar sungai dalam kondisi membusuk, tangan terikat dan mulut tersumpal.

“Dari hasil autopsi, penyebab kematian adalah asfiksia. Bisa jadi karena pencekikan atau penyumpalan,” jelas Hafiz.

Polisi menangkap tersangka saat bersembunyi di sebuah rumah kos di Kota Malang pada Sabtu (21/2) malam. Kini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) dan/atau Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Putut Priyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.