KabarBaik.co – Bupati Jember Muhammad Fawait menyatakan akan menghapus denda pajak dan menjadi satu-satunya di Jawa Timur.
Hal itu ia sampaikan saat konferensi pers Pro Gus’e Update di depan kantor Pemkab Jember pada Kamis, (28/8) petang.
Bupati yang akrab disapa Gus Fawait itu mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember adalah satu-satunya pemerintah kabupaten yang melaksanakan penghapusan segala denda pajak.
“Sebeenarnya ini sudah diawali pada Mei sampai 31 Agustus,” ungkapya.
Menurutnya, Jember menjadi pemerintah kabupaten pertama di Provinsi Jawa Timur yang telah menghapus semua denda pajak daerah sampai 31 Agustus.
“Karena ini sudah mau berakhir, kami tetap memberikan keputusan bahwa penghapusan denda pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember akan kami lanjutkan hingga akhir Desember 2025,” kata Gus Fawait.
Ia juga meluruskan bahwa kebijakan ini, tidak ada hubungan dengan polemik di daerah lain yang sempat ramai.
“Jadi saya lurusakan tidak ada kaitanya bukan kita ambil panggung. Tapi sudah kita lakukan semenjak Mei tahun 2025,” pungkasnya. (*)