KabarBaik.co, Pasuruan – Harga berbagai jenis cabai di pasar tradisional Kabupaten Pasuruan terpantau mengalami tren kenaikan yang cukup signifikan. Fenomena ini muncul hanya berselang satu hari setelah pihak kepolisian melakukan inspeksi mendadak untuk memantau stabilitas harga bahan pokok di lapangan.
Berdasarkan pantauan di laman Siskaperbapo, harga cabai merah besar dan cabai rawit merah merangkak naik dengan persentase kenaikan mencapai lebih dari empat persen. Lonjakan harga ini mulai dirasakan para pedagang dan konsumen yang sebelumnya berharap harga tetap stabil setelah adanya pengawasan dari petugas.
“Harga cabai yang naik itu dikarenakan kondisi cuaca yang buruk, bukan karena adanya praktik penimbunan,” ujar Kanit Tipidek Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro.
Sebelumnya, Tim Satreskrim Polres Pasuruan telah menerjunkan personel untuk memeriksa setidaknya 14 jenis bahan pokok penting di Pasar Bangil. Petugas memastikan bahwa stok barang di tingkat distributor maupun pedagang eceran sebenarnya masih dalam kategori aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat.
Pengecekan meliputi komoditas strategis seperti beras, minyak goreng, gula, hingga daging sapi untuk mencegah terjadinya spekulasi harga di awal bulan. Meski pengawasan diperketat, faktor eksternal seperti kondisi iklim ternyata memberikan dampak langsung pada fluktuasi harga komoditas hortikultura.
“Kemarin kami sudah melakukan sidak dan memastikan harga bahan pokok aman serta tersedia di pasar,” tambah Eko menjelaskan hasil pemantauan lapangan.
Data menunjukkan cabai merah keriting kini menembus harga Rp 29.000 per kilogram, sementara cabai rawit merah mencapai angka Rp 49.000 per kilogram. Kondisi ini memaksa sejumlah pembeli untuk mengurangi jumlah belanjaan mereka guna menyiasati pengeluaran rumah tangga yang membengkak.
Pihak kepolisian berkomitmen akan terus memantau pergerakan harga melalui sistem informasi digital maupun pengecekan fisik secara berkala. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi cuaca sebagai alasan untuk menaikkan harga secara tidak wajar. (*)






