KabarBaik.co – Satlantas Polres Trenggalek memulai Operasi Zebra Semeru 2024 dengan langkah preemtif di hari pertama. Kegiatan yang digelar di Pasar Basah, Kabupaten Trenggalek, ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait tertib berlalu lintas kepada masyarakat.
Sejumlah anggota polisi lalu lintas dari Unit Kamsel Satlantas, yang tergabung dalam Satgas Preemtif Operasi Zebra Semeru 2024, berkeliling pasar menggunakan megaphone untuk menyampaikan pesan-pesan tertib berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Agus Prayitno, menyatakan bahwa operasi ini akan fokus pada langkah-langkah edukatif selama minggu pertama.
“Sebagai langkah awal, sasaran edukasi dan sosialisasi kami adalah tempat-tempat yang padat aktivitas seperti pasar, pusat perbelanjaan, dan pertokoan,” ungkapnya, Senin (14/10).
AKP Agus mengungkapkan, pemilihan pasar sebagai lokasi sosialisasi bukan tanpa alasan. “Pedagang adalah profesi yang sering bersinggungan dengan jalan raya, baik saat berangkat maupun pulang kerja. Masyarakat yang berkunjung ke pasar juga memiliki risiko yang sama,” tambahnya.
Dalam kegiatan ini, petugas membagikan pamflet berisi tips berkendara yang aman dan menjelaskan seluk-beluk Operasi Zebra Semeru 2024. Mereka berharap kesadaran masyarakat terkait keselamatan berlalu lintas semakin meningkat, sehingga operasi ini dapat mencapai tujuan utamanya, yaitu menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Kami berharap angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, khususnya di Kabupaten Trenggalek, dapat ditekan,” tegas AKP Agus.
Operasi Zebra Semeru 2024 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Oktober 2024. Sebanyak 55 personel dari berbagai fungsi kepolisian terlibat dalam operasi ini, yang terbagi dalam beberapa satuan tugas, termasuk Satgas Deteksi, Preemtif, Preventif, Gakkum, dan Banops.
Sasaran prioritas operasi ini meliputi pelanggaran seperti berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, tidak memakai helm SNI, hingga pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara dan melawan arus. (*)