KabarBaik.co – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sidoarjo 2024, lima bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo telah mengurus surat bebas pidana sebagai salah satu persyaratan utama untuk maju dalam kontestasi politik tersebut.
Kelima calon tersebut adalah Achmad Amir Aslichin, yang dikenal dengan nama Mas Iin, SuBandi, Sugiono Adi Salam yang mengurus surat bebas pidana dengan keterangan dibuat untuk syarat Calon Bupati Sidoarjo tahun 2024-2029, sedangkan dia orang lagi Mimik Udayana dan Dzurrotun Nafisah alias Ning Nafis mengurus untuk syarat maju sebagai Calon Wakil Bupati Sidoarjo tahun 2024-2029.
Panitera Muda Bidang Hukum Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Suparman, menyatakan bahwa proses pengurusan surat bebas pidana bagi kelima calon tersebut telah berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. “Sampai saat ini, semua permohonan yang diajukan telah kami proses dengan teliti dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, bahkan tak sampai setengah jam surat sudah jadi,” ujarnya saat ditemui di PN Sidoarjo, Senin (26/8).
Surat bebas pidana ini menjadi dokumen penting dalam pencalonan kepala daerah karena berfungsi sebagai bukti bahwa calon tidak memiliki catatan kriminal yang dapat menggugurkan hak mereka untuk ikut serta dalam Pilkada.
“Setiap calon yang mengajukan permohonan harus melewati serangkaian pengecekan dokumen dan verifikasi, untuk memastikan bahwa mereka benar-benar bersih dari catatan pidana,” jelas Suparman. Hal ini bersesuaian dengan pasal 7 ayat (2) huruf 1 UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Proses pengurusan surat ini, menurut Suparman, melibatkan pemeriksaan berbagai dokumen pendukung seperti KTP, KK, serta surat keterangan dari kepolisian. “Tidak ada toleransi dalam hal ini. Jika ada calon yang terbukti memiliki catatan pidana, maka sesuai dengan peraturan, mereka tidak akan mendapatkan surat keterangan bebas pidana dari pengadilan,” tegasnya.
Suparman menambahkan bahwa pihak pengadilan akan terus berupaya menjaga integritas dan netralitas dalam proses pengurusan dokumen ini. “Kami ingin memastikan bahwa Pilkada Sidoarjo berlangsung dengan adil dan semua calon memiliki kesempatan yang sama untuk maju, selama mereka memenuhi semua persyaratan,” jelasnya.
Dengan telah diterbitkannya surat bebas pidana bagi kelima calon ini, masyarakat Sidoarjo kini menanti langkah selanjutnya dari para bakal calon dalam mengukuhkan pencalonan mereka dan memaparkan visi serta misi untuk memajukan Sidoarjo. KPU Sidoarjo diharapkan akan segera mengumumkan daftar resmi calon kepala daerah yang lolos verifikasi dalam waktu dekat. (*)






