KabarBaik.co – Kedua terduga pelaku berinisial DCM alias Didik, 23 tahun, warga Desa Keling, Kecamatan Kepung dan RM alias Rukek, 23 tahun, warga Desa Krenceng, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri diamankan pihak kepolisian sebab diduga menjadi pengedar pil dobel L.
Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriati menuturkan, penangkapan kedua terduga pelaku itu berawal saat petugas berhasil mengamankan terduga pelaku DCM alias Didik.
“Terduga pelaku DCM alias Didik diamankan terlebih dahulu di rumahnya. Awalnya petugas mendapat informasi atau laporan dari masyarakat yang resah marak peredaran narkoba dan kemudian ditindaklanjuti,” katanya, Sabtu (25/1).
Pada saat di rumah terduga pelaku DCM alias Didik, petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan ratusan pil dobel L siap edar. Petugas kemudian menginterogasi terduga pelaku DCM alias Didik asal mula ratusan pil dobel L itu.
“Sebanyak 455 butir pil dobel L yang diamankan dari terduga pelaku DCM alias Didik. Selain itu juga diamankan satu ponsel yang diduga sebagai alat transaksi peredaran narkoba,” katanya.
Dari pengakuan terduga pelaku DCM alias Didik, ratusan pil dobel L itu didapat dari terduga pelaku berinisial RM alias Rukek. Barang tersebut milik terduga pelaku RM alias Rukek dititipkan ke DCM alias Didik untuk diedarkan.
“Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku RM alias Rukek dengan barang bukti 1 ponsel diduga sebagai sarana transaksi mengedarkan narkoba. Terduga pelaku ini menitipkan ke DCM alias Didik sebelumnya sebanyak 520 butir pil dobel L. Jadi 455 butir pil dobel L sisa, lainnya diduga sudah diedarkan,” tambahnya.
Terduga pelaku RM alias Rukek pada saat diinterogasi oleh petugas mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial J (belum tertangkap).
“Terduga pelaku RM alias Rukek membeli 1000 butir pil dobel L dengan harga Rp 650 ribu dan bertemu di wilayah Plosoklaten. Kedua terduga pelaku DCM alias Didik dan RM alias Rukek saat ini masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.(*)