Hibah Usaha Mikro Segera Cair, Dinkop UMTK Kota Kediri Sosialisasikan Regulasi ke Pokmas

oleh -448 Dilihat
b1b1d133 e9ce 42e1 8b47 7f9d82551b22
Pelaksanaan sosialisasi oleh Dinkop UMTK Kota Kediri. (Foto: Oktavian Yogi Pratama)

KabarBaik.co – Sebagai bentuk tanggung jawab penerimaan belanja hibah kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kota Kediri, Dinas Koperasi dan UMTK (Dinkop UMTK) Kota Kediri menggelar Sosialisasi Proses Pencairan dan Pertanggungjawaban (SPJ) Pokmas Kota Kediri untuk Bantuan Sarana dan Prasarana Pelaku Usaha Mikro, Jumat (14/6).

Pertemuan yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Kediri tersebut dihadiri sebanyak 120 pokmas dari tiga kecamatan se-Kota Kediri.

Dalam sambutannya, Bambang Priyambodo, Kepala Dinkop UMTK Kota Kediri mengutarakan, bantuan tersebut diberikan kepada Pokmas guna memberikan manfaat bagi pelaku usaha mikro dalam mengembangkan usahanya. Baik secara kuantitas dan kualitas pasar, maupun peningkatan pendapatan ekonomi.

“Bantuan dana hibah tersebut kami salurkan untuk pelaku usaha mikro yang ada di Kota Kediri salah satunya sebagai upaya kami dalam percepatan pengentasan dan menanggulangi kemiskinan ekstrem,” terangnya.

Agar materi yang disampaikan dapat dipahami peserta, Dinkop UMTK mengundang narasumber dari Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

“Bapak/Ibu semua yang hadir di sini, dipercaya oleh anggota DPRD Kota Kediri untuk mengelola Pokmas. Karena Bapak/Ibu sudah dipercaya maka dari itu saya berharap semuanya proses ini sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga memberikan arahan kepada para penerima hibah agar merawat dan menjaga sarana prasarana yang bersumber dari dana hibah.

Dana yang bersumber dari APBD Kota Kediri tersebut akan diberikan kepada 172 Pokmas se-Kota Kediri untuk  bantuan sarana dan prasarana pelaku usaha mikro. Penerima hibah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai peruntukannya kepada Wali Kota Kediri melalui Dinkop UMTK paling lambat satu bulan setelah pencairan.

“Dana hibah yang tidak habis atau sisa, maka sisanya wajib disetorkan ke rekening kas umum daerah paling lambat setelah kegiatan selesai atau setelah penyerahan SPJ,” jelas Bambang.

Adapun bagi pokmas yang mengajukan bantuan dana hibah, mereka harus membuat proposal dan diajukan ke wali kota Kediri, dilampiri bukti-bukti. Seperti status kepemilikan bangunan, sarana prasarana dan dilampiri surat keterangan domisili, berita acara, dan lainnya.

Adapun alur pelaksanaan pencairan dana hibah, Bambang menjelaskan bahwa hal pertama dimulai dari pengajuan SK Wali Kota tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah, kemudian dilanjut dengan sosialisasi/pengarahan kepada Pokmas, selanjutnya proses pencairan/penyaluran, dilanjutkan dengan proses SP2D oleh BPPKAD, kemudian dilakukan pembelian/pengadaan barang sarana prasarana untuk pelaku usaha mikro, dan terakhir proses SPJ dan monitoring dan evaluasi.

“Saya berharap agar dana hibah ini bisa bermanfaat sesuai dengan kebutuhan dan penerima hibah selalu menggunakannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Oktavian Yogi Pratama
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.