Hindari Kemacetan Arus Balik Lebaran, Menpan RB Terapkan ASN 50 Persen WFH

Reporter: Mohammad Ikwan
Editor: Hardy
oleh -100 Dilihat
Foto : Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas memberikan pengumuman kelonggaran kerja ASN selama arus balik Lebaran, Sabtu (13/4). (Mohammad Ikwan)

KabarBaik.co – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pemberdyaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) memberi kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur lebaran ini.

Sebagian ASN tidak harus buru-buru masuk kantor, sebab mereka dapat bekerja dari rumah.

Sesuai Surat MenPAN RB No.1 Tahun 2024, sebagian ASN itu dapat bekerja dari rumah pada Selasa (16/4) dan Rabu (17/4).

MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas menerangkan aturan ini bertujuan memperkuat manajemen arus balik Lebaran. Pun juga menghindari kemacetan. Namun, tak semua ASN bisa bekerja dari rumah alias work from home (WFH). Syaratnya, WFH maksimal 50 persen.

ASN yang berkaitan dengan pelayanan publik tetap diwajibkan work from office (WFO) alias masuk secara normal.

“Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik,” kata Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas usai open house Lebaran di Pendapa Sabha Swagata Blambangan Banyuwangi, Sabtu (13/4).

Aturan itu, kata Anas, sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kapolri dan Menteri Perhubungan terkait menajemen arus balik Lebaran. Sehingga, muncul kebijakan terkait kelonggaran bagi ASN.

Instansi pelayanan publik yang dilarang WFH adalah berkaitan langsung dengan masyarakat. Diantaranya, bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, layanan energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Sementara, instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai. Teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.

“Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya. Diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Jika PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.