Hitung-Hitungan THR 2026: Jumlah Bersih yang Diterima Karyawan Swasta dan ASN

oleh -91 Dilihat
THR ILUSTRASI

KabarBaik.co, Jakarta— Menjelang Lebaran 2026, jutaan pekerja swasta lagi sibuk hitung-hitungan potongan pajak THR yang bisa “menggerus” nominal bersih. Sedangnkan aparatur sipil negara (ASN),  termasuk PNS, TNI/Polri, PPPK penuh waktu, dan sebagian PPPK paruh waktu, bisa lebih lega. Pasalnya, THR mereka full tanpa potong pajak pribadi karena PPh Pasal 21-nya ditanggung pemerintah lewat APBN/APBD.

Tapi, nasib PPPK paruh waktu sejauh ini masih “abu-abu”. Bergantung kebijakan daerah masing-masing.
Kementerian Ketenagakerjaan THR bagi pekerja swasta tetap kena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebagai penghasilan tidak tetap, dihitung pakai skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023. Tarifnya pajak mulai 0 sampai 34 persen, bergantung total bruto (gaji + THR) di bulan pencairan. Potoangan pajak bisa terasa lumayan kalau gaji bulanan tinggi.

Untuk PNS, TNI/Polri, dan PPPK penuh waktu, pajak THR (dan gaji ke-13) memang ditanggung pemerintah sesuai PP Nomor 80 Tahun 2010 (pasal tentang penghasilan tetap/teratur beban APBN/APBD) serta pembaruannya lewat PP Nomor 14 Tahun 2024 dan aturan lanjutan 2025-2026. Hasilnya: THR cair utuh 100 persen.

Sementara itu, PPPK paruh waktu (P3K PW) ikut jadi bagian ASN berdasarkan Kepmen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, tapi nasib THR mereka belum seragam. Belum ada regulasi pusat yang secara eksplisit mewajibkan pembayaran THR bagi PPPK paruh waktu, sehingga tergantung ketersediaan anggaran dan kebijakan instansi/pemda setempat.

Di beberapa daerah, PPPK paruh waktu dipastikan dapat THR (setara satu bulan gaji terakhir atau proporsional). Namun, di daerah lain, mereka ada yang tidak mendapat THR karena alasan belum ada aturan teknis pusat dan keterbatasan anggaran. Tak pelak, banyak PPPK paruh waktu “melongo”.

Perbedaan tersebut disebut bagian kebijakan fiskal untuk menjaga daya beli ASN. Di sektor swasta, sebetulnya perusahaan bisa juga ikut “gross up” atau menanggung pajak karyawannya sebagai biaya deductible, tapi itu opsional, bukan kewajiban negara.

Pemerintah pun sudah mengingatkan bahwa THR wajib dibayar paling lambat H-7 Lebaran untuk swasta atau sesuai jadwal APBN untuk aparatur negara. Anggaran THR ASN/PPPK tahun ini naik jadi Rp 55 triliun—naik 10% dari tahun lalu.

Perbedaan itupun menjadi perbincangan di media sosial. Adil tidak buat mayoritas pekerja swasta dan sebagian PPPK paruh waktu?

Berikut beberapa contoh langsung perhitungan pajak THR 2026 untuk karyawan swasta (menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata/TER sesuai PP 58/2023 dan aturan terkini). THR digabung dengan gaji bulanan saat pencairan, lalu dikalikan tarif TER berdasarkan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan total bruto bulan itu.

PTKP dasar 2026 (masih berlaku sama seperti sebelumnya): TK/0 (belum kawin, tanpa tanggungan): Rp 54 juta/tahun, K/0 (kawin, tanpa tanggungan): Rp 58,5 juta/tahun, dan seterusnya (tambahan Rp 4,5 juta per tanggungan).

Tarif TER otomatis sudah mempertimbangkan PTKP, biaya jabatan (5 persen max Rp 500 ribu/bulan), dan iuran pensiun. Tarif naik bertahap sesuai lapisan penghasilan bruto bulanan.

Contoh 1: Gaji Rp 8 juta/bulan + THR Rp 8 juta (total bruto Rp 16 juta), status TK/0 (TER Kategori A)
Total penghasilan bruto bulan pencairan: Rp 8.000.000 (gaji) + Rp 8.000.000 (THR) = Rp 16.000.000
Berdasarkan tabel TER Kategori A (untuk TK/0), tarif efektif untuk bruto sekitar Rp 16 juta biasanya masuk kisaran 9 %.

Jadi, Pajak PPh 21 terutang: Rp 16.000.000 × 9 % = Rp1.440.000. Hasil diterima karyawan bulan itu: Rp 16.000.000 – Rp 1.440.000 = Rp14.560.000 (THR efektif bersih sekitar Rp 7,28 juta setelah potong proporsional, tapi potongan langsung dari total).

Catatan: Potongan ini terasa besar karena digabung, tapi kalau overpotong sepanjang tahun, bisa balik saat rekonsiliasi SPT tahunan Desember.

Contoh 2: Gaji Rp 10 juta/bulan + THR Rp 10 juta (total bruto Rp 20 juta), status TK/0 atau serupa (TER A/B). Total bruto: Rp 20.000.000.  Tarif TER contoh (berdasarkan simulasi umum): 9 % (atau bisa lebih tinggi tergantung tabel tepat, misal 10-12% di lapisan atas). Pajak: Rp 20.000.000 × 9% = Rp 1.800.000
Take home bulan itu: Rp 20.000.000 – Rp 1.800.000 = Rp 18.200.000.

Contoh 3: Gaji Rp 5 juta/bulan + THR Rp 5 juta (total bruto Rp 10 juta), status TK/0. Total bruto: Rp 10.000.000. Tarif TER Kategori A: sekitar 2% (untuk bruto di kisaran itu, sesuai contoh resmi). Pajak: Rp 10.000.000 × 2 % = Rp 200.000. Hasil bersih bulan itu: Rp 10.000.000 – R p200.000 = Rp 9.800.000 (THR hampir full, potongan kecil).

Contoh 4: Gaji Rp 15 juta/bulan + THR Rp 15 juta (total bruto Rp 30 juta), status K/1 (kawin +1 anak, TER B). Total bruto: Rp 30.000.000. Tarif TER lebih tinggi (misal 15-20% tergantung lapisan tepat di tabel). Pajak estimasi: Rp 30.000.000 × 15% = Rp 4.500.000 (bisa lebih/ kurang, tergantung tabel TER B). Potongan terasa lumayan, tapi ini karena masuk bracket lebih tinggi sementara. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.