KabarBaik.co – Para sopir angkot (angkutan kota) trayek wilayah Kota Malang akan mendapatkan gaji tetap dari Pemkot Kota Malang. Dengan begitu, para sopir angkot lebih konsentrasi dalam mencari nafkah. Gaji untuk para sopir angkot akan memakai sistem skema buy the service (BTS).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra menyatakan, pihaknya berencana menggaji para sopir angkot sesuai upah minimum kota. “Saat ini kami tengah menyusun kebijakan penggajian,” kata pejabat yang akrab disapa Jaya itu, Senin (24/6).
Menurut Jaya, semua hal yang terkait dengan BTS tengah dimatangkan. Mulai soal trayek mana saja yang akan masuk BTS, lalu berapa gaji yang diterima para sopir dari pemerintah. ”Jadi nanti subsidi, gaji sopir akan dibayarkan sesuai UMK. Tapi pelayanan sopir harus sesuai standar yang akan ditentukan,” tegas Jaya.
Jika disesuaikan dengan UMK Kota Malang, maka para sopir angkot tiap bulan akan mendapat gaji sedikitnya Rp3,2 juta. Jumlah itu bisa bertambah, karena tiap tahun UMK selalu mengalami peningkatan. Rencana itu sudah disampaikan ke sopir dan paguyuban angkot di Kota Malang.
Menurut Jaya, para sopir angkot menyambut baik skema sopir angkot digaji pemkot. Hanya saja, untuk lebih detail masih menunggu hasil koordinasi dengan pemerintah pusat. Jaya menguraikan beberapa poin yang akan ditingkatkan melalui BTS, seperti penambahan AC, GPS di armada angkot, serta, larangan angkot ngetem atau menungu penumpang di sembarang tempat.
”Kami ke Kemenhub (Kementerian Perhubungan) mengajukan anggaran bantuan untuk BTS. Setelah itu disetujui, kemudian kami sampaikan lebih detail lagi ke para sopir,” tandas Jaya. (*)